Harian Sederhana, Depok – Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok melalui Satuan Lalu Lintas berhasil menjaring sebanyak 3.769 pelanggaran di Kota Depok selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestro Depok, Kompol Sutomo kepada wartawan pada Selasa (12/05).
Ia mengatakan, pada pelaksanaan PSBB tahap pertama sendiri ditemukan sebanyak 290 pelanggaran sedangkan untuk PSBB tahap kedua ditemukan 3.479 pelanggaran. Untuk diketahui, PSBB sendiri sudah belangsung selama 28 hari dimulai pada 15 April sampai 12 Mei 2020.
“Pelaksanaan PSBB tahap pertama sebanyak 290 (pelanggaran), dan PSBB tahap kedua sebanyak 3.479,” tutur Sutomo kepada wartawan, Selasa (12/05).
Kebanyakan angka pelanggar datang dari para pengemudi sepeda motor, mobil pribadi sampai angkutan umum serta barang. Kebanyakan pelanggaran yang ditemui polisi di jalan raya ialah mengemudi tanpa mengenakan masker, sarung tangan, dan penumpang lebih dari 50 persen kapasitas angkut
Di samping itu, ada juga pelanggaran pada pengemudi sepeda motor yang membonceng orang lain berbeda alamat.
“Beberapa kali kami juga menemukan mobil travel yang nekat membawa pemudik. Ada yang menuju Blora dan Pemalang. Awalnya kami berikan imbauan. Namun, penindakan kami lanjutkan dengan surat peringatan. Untuk calon pemudik, kami arahkan untuk kembali pulang,” tutup dia.