Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Penerapan Sanski PSBB Diberlakukan

badge-check


					Depok Usulkan Perpanjangan PSBB Perbesar

Depok Usulkan Perpanjangan PSBB

Harian Sederhana, Depok – Penerapan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok diberlakukan. Sanski tersebut tidak hanya terhadap warga berkerumun, namun juga masyarakat menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, secara umum, sanksi diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. Selain itu, ada peraturan terkait pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan roda empat.

“Bagi yang melanggar, akan diberikan denda antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi pengendara mobil. Lalu Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu bagi pengendara motor,” katanya di Balai Kota Depok, kemarin.

Selain itu, lanjut Mohammad Idris, hukumannya bisa juga kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Atau tindakan penderekan ke kelurahan/kecamatan.

Mohammad Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 ini menyatakan, sanksi tersebut dikecualikan bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki alamat sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atau diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 juga kondisi gawat darurat kesehatan.

Selain itu, badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan atau barang juga bisa terkena sanksi. Apabila melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 5O persen dan atau pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku khususnya terhadap angkutan orang.

“Selain pengenaan sanksi denda administratif, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang mengoperasionalkan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Saat kendaraan pelanggar diderek, sambungnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan mobil penumpang pribadi beserta muatannya.

“Satpol PP juga akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik atau pengemudi mobil penumpang pribadi dalam waktu 1 x 24 jam. Setelah tiga hari pemberitahuan tidak diambil, kendaraan dipindah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok