Harian Sederhana, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok memberikan vonis hukuman mati terhadap dua orang polisi pengedar narkoba pada sidang daring, Kamis (14/05).
Ketua Majelis Hakim PN Depok, M Iqbal Hutabarat menuturkan, dua terdakwa polisi pengedar narkoba yaitu Hartono dan terdakwa Faisal dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak. Selain divonis hukuman mati, keduanya juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak komunikasi selama masa penahanan.
“Kedua tedakwa juga terbukti melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat di atas lima gram,” tuturnya didampingi anggota Majelis Hakim Forci Nilpa dan Nugraha Medica.
“Para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa oleh karena itu berupa pidana mati,” tambahnya lagi.
Masih dalam amar putusan, Iqbal juga menegaskan bahwa para terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI yang menjadi terdakwa dalam sindikat peradaran Narkotika Golongan I bukan tanaman yang total brutto keseluruhan beratnya sebanyak 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram.
“Untuk nota pembelaan (pledoi-red) yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa serta permohonan dari masing-masing terdakwa oleh karena itu ditolak Majelis Hakim,” tegas Iqbal.
Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, hak komunikasi para terdakwa dalam amar putusan Majelis Hakim dinyatakan dicabut selama masa penahanan di dalam rumah tahanan negara agar tidak terkontaminasi dengan pihak luar.
Sebab, lanjutnya, para terdakwa merupakan anggota kepolisian RI yg memiliki keterampilan khusus dalam pekerjaannya, serta para terdakwa merupakan sindikat peredaran Narkotika.
“Menyatakan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa dengan mencabut hak komunikasi kepada para terdakwa kepada siapa pun. Memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada para terdakwa beserta penasehat hukumnya. Menerima atau menyatakan banding terhadap putusan ini,” tandas Iqbal. (*)