Harian Sederhana, Depok – Kota Depok sampai saat ini tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid tiga yang dimulai sejak 13 hingga 26 Mei 2020. Karenanya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggencarkan pengawasan dan razia disejumlah tempat salah satunya dengan mengawasi pergerakan orang di sejumlah cek poin.
Kepala Satpol PP Depok Lienda Ratnanurdiany menuturkan, pihaknya kembali melakukan razia dan pengawasan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan saat penerapan PSBB. Salah satunya mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
“Sanksi adminitrasinya mulai teguran, lisan tertulis hingga pencabutan izin bagi para pelaku usaha yang melanggar PSBB di Kota Depok. Kekurangan PSBB I dan II, orang masih beraktivitas di luar rumah dengan kegiatan yang tidak urgent. RW hingga RT harus di perketat. Dicegah di hulunya,” tutur Lienda kepada wartawan, Senin (18/05).
Ia menegaskan, sanksi yang diterapkan ini merujuk pada sanksi adminitrasi PSBB tahap ke tiga sesuai peraturan Walikota Depok Nomor 33 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat.
Dia mengaku tetap akan lebih dulu memberi peringatan pada pelanggar. Bagi yang masih melanggar diperingatkan. Kalau tidak diindahkan mereka harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahannya.
“Kalau masih nekat, akan didenda administratif sesuai Pergub seperti tidak pakai masker denda Rp 100 ribu-250 ribu, buka toko denda Rp 5 juta-10 juta,” paparnya.
Selama dua pekan PSBB tahap II, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mencatat ada 2.816 pelanggaran yang terjadi di tempat usaha.
“Ada 2.816, itu PSBB II dan bisa lebih karena ada tanggal yang belum dimasukan,” jelasnya.