Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Fokus Covid-19, SK Pemberhentian Kadiskominfo Ditunda

badge-check


					Kepala Dinas Kominfo Kota Depok, Sidik Mulyono UMK naik di 2025. Perbesar

Kepala Dinas Kominfo Kota Depok, Sidik Mulyono UMK naik di 2025.

Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota Depok menunda pemberhentian Sidik Mulyono sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), meski masa jabatannya berdasarkan kontrak telah berakhir pada 22 Mei 2020.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pehgembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri menyampaikan Pemkot Depok terus fokus dalam upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan tak ingin terganggu dengan permasalahan lain.

“Karenanya, Bapak Wali Kota Depok belum mengeluarkan SK pemberhentian dan masih memberikan kesempatan kepada Pak Sidik Mulyono sebagai Kadis Kominfo,” Supian Suri, Selasa (26/5/2020).

Selain fokus pada penanganan Covid-19, katanya lagi, saat ini juga masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Meski dengan suasana penuh keterbatasan, Idul Fitri adalah momen penting bagi umat Islam.

Lebih lanjut diutarakannya, menjelaskan penundaan tersebut berlaku sampai batas waktu sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PAN RB) Nomor 35 Tahun 2018 atau ada keputusan lain.

“Mengacu pada Permen tersebut, batas waktu masa jabatan Kadis Kominfo (Sidik Mulyono) adalah dua tahun setelah peraturan itu dikeluarkan, yaitu 7 September 2020,” ujarnya.

Namun, katanya lagi, pemberhentian bisa lebih cepat atau lebih lambat apabila Wali Kota Depok mengeluarkan SK.

“Bisa saja Pak Sidik mengajukan permohonan pindah menjadi Pegawai Pemkot Depok. Keputusannya akan kembali pada Wali Kota,” tandasnya.

Apabila pengajuan Sidik Mulyono tidak diterima, yang bersangkutan tetap harus kembali ke Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sesuai ketentuan Permen-PAN RB Nomor 35 tahun 2018.

“Jika Wali Kota menerima permohonan, Pak Sidik bisa terus jadi Kadis Kominfo melewati batas ketentuan Permen-PAN RB,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok