Harian Sederhana, Bekasi – Kehadiran Presiden Joko Widodo ke Kota Bekasi, menjadi petaka bagi Pemerintah setempat.
Akibatnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi harus meminta maaf kepada Presiden. Permintaan orang nomor satu di Kota Patriot itu dilakukan dengan mengirimkan surat.
Tindakan tersebut dipicu kekeliruan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal pada Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Indah Indri Hapsari.
Indah Indri Hapsari sendiri telah mendapat sanksi ringan. Yang bersangkutan dipindah ke Dinas Kepemuda dan Olahraga. Sedang posisinya di Bagian Humas diduduki M. Muchlis.
Adapun kekeliruan yang dilakukan, dengan jawaban tidak sesuai yang dilontarkan Indah kepada salah satu media online perihal kehadiran Presiden Joko Widodo ke Bekasi.
Jawaban Indah itu menjawab telepon. Indah mengatakan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Kota Bekasi dalam rangka membuka sejumlah Mall.
Padahal, Presiden bertujuan memantau adaptasi tatanan kehidupan baru wilayah Kota Bekasi yang menjadi wilayah percontohan penerapan New Normal.
“Kami meminta maaf kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas pernyataan yang keliru tersebut, karena jawaban yang diberikan tanpa seizin pimpinan dan menjadi sebuah berita yang berdampak fatal,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, (27/5).
PWI Kecam
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengimbau agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam UU tersebut, Dewan Pers bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Bahkan, dewan pers dalam UU itu berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik, serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.
Imbauan yang diberikan PWI Pusat tertuang dalam keterangan pers nya yang diterima media ini, terkait dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan media online nasional.
Dimana media tersebut menulis berita kesayangan Presiden Joko Widodo pada, Selasa 26 Mei 2020.
Kasus itu sendiri bermula ketika jurnalis media online menayangkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mall di Kota Bekasi, di tengah pandemi Covid-19.
Penayangan berita itu, setelah adanya keterangan dari Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.
Namun belakangan, berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.
Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis media itu, terjadi. Identitas pribadi jurnalis itu dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya.
Tidak itu saja, sang jurnalis juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media online itu.
Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.
- Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.
- Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
- Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo berkunjung ke Kota Bekasi pada, Selasa (26/5).
Pada kunjungannya, kepala negara itu bertujuan memastikan kesiapan New Normal, dengan melihat langsung sejumlah tenan di Mall Summarecon. (*)