Harian Sederhana – Sejak tahun 2017 tanggal 1 Juni menjadi hari libur nasional untuk memperingati hari lahir Pancasila. Momentum ini dapat menjadi refleksi bagi bangsa Indonesia guna mengartikulasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara terasa kering makna dalam beberapa tahun terakhir karena euforia reformasi. Orde reformasi seolah menjadi luapan emosi bagi kita untuk menanggalkan apapun yang berkaitan dengan orde sebelumnya, termasuk semangat pengamalan Pancasila.
Sistem demokrasi yang memberikan otoritas bagi rakyat untuk memilih langsung Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota yang paling kita rasakan perubahannya. Di masa orde baru pemimpin negara dan kepala daerah cukup dipilih oleh wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif.
Kedaulatan rakyat menjadi alasan mendasar bagi bangsa ini melakukan amandemen Undang Undang Dasar 1945 yang membuka pintu perubahan tatanan bernegara. Sebelumnya kekuasaan yang terlalu dominan ditangan eksekutif dan legislatif, sedikitnya pengaturan mengenai HAM serta juga dinilai mulai lemahnya sistem ketatanegaraan Indonesia melalui checks and balances.
Pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mendapat kesempatan untuk menyampaikan gagasan tentang dasar negara Indonesia merdeka yang disebut Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai.
Sejarah mencatat perdebatan dan pertukaran gagasan tentang rumusan awal dasar negara. Para negarawan yang tergabung dalam Panitia Sembilan berupaya sekuat tenaga agar rumusan yang dihasilkan dapat diterima seluruh komponen bangsa. Coba kita bayangkan apa yang terjadi jika perdebatan tentang dasar negara dilangsungkan pada hari ini.
Terlepas dari berbagai dinamika yang terjadi dan tanpa melupakan beragam peristiwa yang mengiringi, sekarang kita mengenal rumusan Pancasila yang termaktub dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan tersebut kemudian disahkan sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Mari kita coba renungi ruh semangat yang terkandung dalam narasi; Ketuhanan yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.