Harian Sederhana, Sukabumi – Dari hasil evaluasi, akhirnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Walau sebelumnya pemberlakuan PSBB Secara Parsial di Kabupaten Sukabumi, hanya mendukung pemberlakukan PSBB Pemerintah Kota Sukabumi.
Namun demikian, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menilai untuk memerangi Corona tidak bisa setengah setengah dan main main. Seiring melihat kecenderungan, jumlah kunjungan orang dari zona merah cukup tinggi ke Kabupaten Sukabumi.
“Ya keputusan PSBB harus dilanjut, melihat yang datang ke wilayah Sukabumi meningkat. Untuk itu, paling utama harus menahan laju orang mudik” ujar Marwan, Selasa (19/5).
Marwan menjelaskan, meski begitu PSBB tetap dilakukan secara parsial. Yakni hanya sejumlah wilayah dan desa saja yang melakukan PSBB dilihat dari Jumlah sebaran kasus covid-19.
“Masih parsial untuk 14 Kecamatan. Tapi ada penggantian dua Kecamatan,” ucapnya
Dua Kecamatan yang diganti, di PSBB tahap dua yaitu Cicantayan dan Kebonpedes. Ke dua kecamatan tersebut akan diganti dengan desa yang ada di Cireunghas dan Bantargadung.
“Ada dua kecamatan yang diganti, karena dirasa sudah aman yakni Cicantayan dan Kebonpedes. Namun, melihat peningkatan di dua desa di Kecamatan Cireunghas dan Bantargadung akhirnya dimasukan ke PSBB parsial,” ungkapnya.
Sementara itu, 14 Kecamatan yang melaksanakan PSBB tahap dua ialah Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Cibadak, Cicurug, Cidahu, Palabuhanratu.
Lalu, Parungkuda, Cikembar, Cireunghas, dan Bantargadung. Pelaksanaan PSBB sendiri akan ditambah selama 14 hari ke depan.
Bupati juga Meminta, agar masyarakat mematuhi aturan di masa pemberlakukan PSBB. Karena PSBB tidak akan berhasil, kalau masyarakatnya tidak pedul.
Dinataranya, tetap menggunakan Masker saatkeluar rumah dan menjaga jarak, menghindari kerumunan serta tetap menjaga pola hidup sehat. (*)