Harian Sederhana, Depok – Kabar gembira bagi warga Depok karena saat ini sudah masuk zona kuning dimana sebelumnya sempat zona merah. Informasi tersebut dari pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok perlu mengeluarkan fatwa untuk pelaksaan Salat Jumat dan salat berjamaah di masa ini.
“Namanya di masa adaptasi menjelang new normal. Agar masyarakat tidak bingung dalam melaksanakan salat Jumat,” tutur Ketua MUI Kota Depok KH. Mahfudz Anwar, Selasa (02/06).
Menurutnya, bagi umat Islam di Depok untuk hari Jumat besok sudah diperbolehkan salat Jumat secara berjamaah. Bahkan, lanjutnya, sudah mulai diperbolehkan membuka masjid dan musala. Namun, dirinya tetap mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan standar protokol Covid-19 seperti menjaga jarak dan lainnya.
“Bahkan jika masjidnya sudah tidak bisa menampung jamaah lebih banyak. Bisa menggunakan musala atau bangunan majelis taklim ditempati untuk salat Jumat,” katanya.
Mahfudz berharap agar masyarakat tetap berdisiplin dalam menjaga kesehatan serta mentaati peraturan sesuai standar Covid-19. Dirinya berharap dengan kedisiplinan warga dan doa semoga wabah virus Corona ini segera hilang dan pulih kembali.
“Semoga dengan dibukanya kembali masjid untuk salat Jumat berjamaah sesuai dengan tuntutan, menjadi semangat baru. Harapan, agar Kota Depok menjadi aman terbebas dari Covid-19 dan bisa menjalankan kehidupan seperti biasa,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar gembira disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengenai rencana akan dibukanya kembali rumah-rumah ibadah, namun tetap dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
“Insha Allah setelah Kamis, 4 Juni 2020, kita akan mendapatkan sesuatu yang kita rindukan, antara lain kita dapat beribadah di rumah-rumah ibadah. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan, yang akan disosialisasikan 1 atau 2 hari ke depan,” tutur Mohammad Idris, Senin (01/06).