Harian Sederhana, Bogor – Sebanyak 4.407 calon jemaah haji asal Kota dan Kabupaten Bogor batal berangkat menyusul keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama RI yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.
Menteri Agama Fachrul Rozi mengatakan bahwa ini keputusan yang berat, namun harus diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh dunia, termasuk Arab Saudi dan Indonesia.
“Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua,” kata Fachrul Rozi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Akibat kebijakan itu, tercatat sebanyak 221.000 calon jemaah haji 2020 gagal berangkat. Dari jumlah tersebut sebanyak 3.421 berasal dari Kabupaten Bogor dan sebanyak 986 orang dari Kota Bogor.
Fachrul menjelaskan, pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” kata Fachrul Razi.
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan, pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
“Artinya pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi,” kata Fachrul.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia,” tegas Fachrul.
Fachrul menjelaskan, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, jemaah haji juga harus diberikan jaminan atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan. Fachrul menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.
Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.
Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik. (*)