Harian Sederhana, Depok – Menindaklanjuti hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok sepakat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional kepada Gubernur Jawa Barat selama 14 (empat belas) hari, dari tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan 19 Juni 2020.
Rapat melalui melalui video conference yang diikuti oleh Wali Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, Kapolres Depok, Dandim Depok, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.
“Usulan tersebut dimuat dalam Surat Walikota Depok Nomor 443/273-Huk/GT Tanggal 3 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok,” ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rabu (3/6/2020).
Lebih lanjut diutarakannya, dalam PSBB Proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana Kota Depok ditetapkan pada level kewaspadaan 3 (kuning).
“Beberapa aktifitas sosial akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat, diantaranya untuk ibadah di rumah ibadah, aktifitas di pusat-pusat ekonomi, dan lain-lain. Aktifitas lainnya seperti alun-alun, bioskop, dan beberapa lainnya masih ditutup, demikian pula sekolah masih dilaksanakan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh,” tuturjya.
Secara lengkap Peraturan Walikota Depok tentang PSBB Secara Proporsional sebagai persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan segera disampaikan kepada publik.
“PSBB Proporsional bukan berarti kita dapat melakukan aktifitas secara bebas sehingga euporia, akan tetapi kita harus tetap melaksanakan protokol dengan konsisten dan penuh kedisiplinan, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari,” katanya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, Rabu (3/6/2030), terdapat penambahan kasus konfirmasi positif hari ini sebanyak 2 kasus.
“Penambahan tersebut berasal dari tindak lanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium RSUI. Adapun kasus konfirmasi yang sembuh hari ini bertambah 16 orang menjadi 278 orang atau 49,12% dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada di Kota Depok,” paparnya
Selanjutnya untuk OTG yang selesai pemantauan hari ini pun bertambah 26 orang dan ODP 37 orang, sedangkan untuk PDP yang selesai pengawasan bertambah 20 orang.
“Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 87 orang, terdapat penambahan dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 2 orang. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI,” pungkasnya. (*)