Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Oknum ASN di Pemkot Depok Diduga Ikut Kegiatan Kampanye SS-Chandra

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

DEPOK, BIZNISKU.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Depok diduga mengikuti kegiatan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Supian Suri – Chandra.

Diduga ada tiga oknum ASN di Pemkot Depok terang-terangan dan terfoto dalam kegiatan kampanye pasangan bakal calon tersebut.

Tiga orang diduga ASN Pemkot Depok bertugas di instasi pemerintah kota yakni di Kelurahan Tapos, SDN Pondok Cina 1 dan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyalamatan (Damkar) kota tersebut.

“Ada tiga ASN yang ketahuan secara jelas-jelas diduga mendukung dan menghadiri acara pasangan calon Supian dan Chandra saat sosialisasi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Keluarga Besar Bang Imam (KBBI), Rudi Setiawan melalui keterangannya, Rabu (18/9).

Rudi menegaskan ASN wajib netral. Karena diatur oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 dalam kewajiban dan larangan, bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin.

“Kami dapat informasi dalam deklarasi di Kukusan juga diketahui banyak ASN yang hadir,” kata Rudi.

Adapun sejumlah larangan buat ASN saat pemilu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Larangan yang tertuang dalam SKB ini di antaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon (presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota), menghindari deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, dan lain-lain.

“Bawaslu dan BKPSDM harus bertindak tegas atas adanya hal ini. Jelas-jelas sudah melanggar UU ASN,” tegas Rudi. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok