Harian Sederhana, Depok – Advokat Mochamad Fadjri SH dan Rekan melayangkan Somasi terbuka kepada Moh Yudi selaku Direktur Utama, Bambang Padmadi Direksi dan Muhammad Randi Ginting selaku Direksi PT. Triasta Putra Santika.
Ketiganya juga sebagai pemilik saham di perusahaan tersebut. Developer perumahaan di Kota Depok ini diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah dilakukan oleh konsumennya.
Perlu diketahui bahwa konsumen dari PT. Triasta Putra Santika, Sdr. BNS telah melakukan kewajiban pembayaran atas tanah tersebut, namun sejak awal tahun 2019 beliau tidak mendapatkan kepastian terkait status pembebasan lahan dan tidak ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
Somasi terbuka terhadap jajaran Direksi PT Triasta Putra Santika ini merupakan kelanjutan dari Somasi 1, Mediasi antara Kuasa Hukum Sdr. BNS dan Dirut PT. Triasta Putra Santika serta Perjanjian Pengembalian Pembayaran Tanah Kaveling tersebut yang telah di waarmerking Notaris. Adapun objek tersebut berada di Komplek Arcaland Pasir Putih Sawangan Depok.
Mochamad Fadjri SH mengatakan, “Perilaku bisnis ini sudah mengarah pada dugaan perbuatan pidana serta dugaan perbuatan melawan hukum perdata dimana Kami sudah miliki bukti-bukti dan saya ingatkan pada siapapun yang ada dalam jaringan ini dan atau dibelakang pemain-pemain ini, bahwa saya akan lawan sampai manapun. Ini jelas perbuatan yang zalim, merugikan masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap pembeli tanah tersebut. Tim kami juga akan lakukan investigasi terhadap perencanaan perumahaan tersebut seperti ukl-upl, fasos fasum, jaringan utilitas, peil banjir dan sebagainya. Jika memang tidak patuh terhadap peraturan kami akan eskalasi ke instansi yang berwenang”.
Lanjutnya, Yudi selalu ingkar janji baik janji lisan maupun perjanjian tertulis dimana Perusahaan yang dipimpinnya berjanji akan melakukan pengembalian kepada Sdr. BNS setiap tanggal 20 setiap bulannya dimulai pada bulan Januari 2020.
Terhadap jajaran Direksi tersebut, Mochamad Fadjri SH mengingatkan “agar 1×24 jam sejak Kami layangkan Somasi terbuka ini PT. Triasta Putra Santika untuk segera melakukan kewajiban pembayaran kepada Sdr. BNS. Jika tidak ada itikad baik maka Kami akan lakukan segala upaya perlawanan demi kepentingan hukum Sdr. BNS sesuai dengan ketentuan KUHP maupun KUHPer,” tegasnya. (*)