Dalam rekomendasinya tersebut, BPTJ meminta penyetopan operasional sementara juga berlaku untuk bus antar-kota dalam provinsi (AKDP) serta antar-kota antar-provinsi (AKAP) di terminal-terminal A dan B. Dengan begitu, agen-agen PO bus diminta untuk menutup loket serta pool.
BPTJ juga berharap menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayanani AKAP dan AKDP. Bukan itu saja, BPTJ merekomendasikan agar operasional layanan MRT dan LRT Jakarta dibatasi.
Tak sampai disitu, layanan commuter line pun diminta untuk sementara dihentikan atau sebagian di area Jabodetabek. Stasiun kereta di wilayah Jabodetabek pun direkomendasikan ditutup.
Aturan kedua, pembatasan secara parsial atau menyeluruh juga direkomendasikan untuk sarana transportasi di ruas jalan tol dan arteri nasional.
BPTJ dalam hal ini akan meminta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan PT Jasa Marga mengambil langkah untuk membatasi operasional angkutan. Pembatasan juga akan dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan dan Korlantas Polri.
Surat itu menerangkan, pembatasan ini berlaku untuk seluruh mobil penumpang pribadi dan bus umum. Pembatasan di wilayah selatan akan dilakukan di pintu Tol Ciawi-Bogor, ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubu, serta segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, dan Jalan Parung.