Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Terpisah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut surat edaran atau SE BPTJ yang berisi mengenai sejumlah pembatasan akses dan moda transportasi di Jabodetabek masih bersifat rekomendasi.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan surat edaran tersebut tak bisa serta merta dilaksanakan. Alasannya, untuk melakukan pembatasan transportasi, harus kepada daerah yang ditetapkan sebagai PSBB sesuai PP no 21 Tahun 2020.
“(SE-red) Rekomendasi saja,” tutur Adita, Rabu (01/04).
Adita mengakui bahwa BPTJ memang mengeluarkan edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 tersebut. Edaran tersebut terbit, kata dia, menyusul Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun Adita menggarisbawahi, SE tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB.
“Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes,” sambung Adita.
Menurutnya, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, maka daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
“Jadi kepala daerah mesti koordinasi lagi setelah ada status PSBB, dengan BPTJ,” jelas Adita. (*)