Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Akses JABODETABEK Disekat

badge-check


					Akses JABODETABEK Disekat Perbesar

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Terpisah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut surat edaran atau SE BPTJ yang berisi mengenai sejumlah pembatasan akses dan moda transportasi di Jabodetabek masih bersifat rekomendasi.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan surat edaran tersebut tak bisa serta merta dilaksanakan. Alasannya, untuk melakukan pembatasan transportasi, harus kepada daerah yang ditetapkan sebagai PSBB sesuai PP no 21 Tahun 2020.

“(SE-red) Rekomendasi saja,” tutur Adita, Rabu (01/04).

Adita mengakui bahwa BPTJ memang mengeluarkan edaran bernomor SE 5 BPTJ Tahun 2020 tersebut. Edaran tersebut terbit, kata dia, menyusul Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun Adita menggarisbawahi, SE tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB.

“Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes,” sambung Adita.

Menurutnya, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, maka daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

“Jadi kepala daerah mesti koordinasi lagi setelah ada status PSBB, dengan BPTJ,” jelas Adita. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Mau Rencana Libur di 2025? Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama Di Sini!

15 Januari 2025 - 10:48 WIB

libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Wamen BUMN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Aman dan Andal Menghadapi Nataru

26 Desember 2024 - 06:56 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Trending di Depok