Harian Sederhana, Bogor – Berkat SK Gubernur Jabaw Barat No. 561/kep.344-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimal Khusus (UMK), sebanyak 39 ribu karyawan garment di Kabupaten Bogor bisa lolos dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemarin, Jumat (31/5/2019), puluhan perwakilan karyawan dari 33 perusahaan garment didampingi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor mendatangi Kantor Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Mereka meminta agar SK Gubernur No. 561/kep.344-Yanbangsos/2019 tetap dipertahankan.
Sebelumnya, SK tertanggal 17 Mei 2019 tersebut terpaksa dikeluarkan guna menyelamatkan nasib 39 ribu pekerja dari ancaman PHK akibat bangkrutnya perusahaan yang tak mampu lagi menanggung beban upah mereka.
Menurut Kepala Disnakertrans Jabar M. Ade Afriandi, SK UMK Khusus tersebut sebesar Rp. Rp 3.300.244 memang di bawah UMK Kabupaten Bogor yaitu sebesar Rp 3,763,405, tetapi masih diatas UMP Jabar 2019 sebesar Rp 1.668.372.
UMK Khusus ini diputuskan berdasarkan hasil musyarawah antara pihak Pengusaha, Karyawan dan Apindo. Hal ini terpaksa, dikeluarkan demi menyelamatkan perusahaan dan nasib 39 ribu karyawan yang tersebar di 33 perusahaan garment di Kabupaten Bogor.
“Penerapan kebijakan UMK Khusus ini hanya akan berlaku tahun ini (2019) dengan mempertimbangkan kondisi krisis yang terjadi di 33 perusahan tersebut,” tutur Ade.
Sementara itu, perwakilan Apindo Kabupaten Bogor, Suyoto, mengatakan, di wilayahnya ada 34 perusahaan tekstil dan produk testil. Namun yang mengajukan UMK khusus ada 33 perusahaan.
“Asalnya 34, namun satu perusahaan tidak bisa melanjutkan karena keburu dinyatakan non compliment oleh buyers,” pungkas Suyoto.
Dia menegaskan, Apindo siap mendukung penerapan UMK Khusus untuk 33 perusahaan garmen di Kabupaten Bogor, demi menyelamatkan ancaman kehilangan order dari buyer.
*sumber berita : bandungberita.com