Direktorat Tindak Pidana Siber Markas Besar Kepolisian RI kembali menangkap seorang pemuda saat berada di kediamannya, kawasan Tapos, Kota Depok atas tuduhan mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta mengancam akan meledakkan Markas Komando Brimop Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. YY, inisial pemuda berusia 31 tahun itu, melontarkan ancamannya melalui aplikasi grup pesan singkat pendukung salah satu pasangan calon presiden dalam Pemilu 2019 lalu.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Presiden Jokowi dan pengancaman meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi CNN, Rabu (12/6).
Dedi merinci YY ditangkap pada Selasa 11 Juni 2019, pukul 11.45 WIB saat berada di kediaman pribadinya. Informasi adanya percakapan bernada ancaman itu diketahui polisi dari sebuah grup WhatsApp di mana YY menjadi salah satu administratornya.
Menurut Dedi, YY mengirimkan sebuah pesan yang berisi ‘Tanggal 29 Jokowi Harus Mati’. Selain itu, YY turut menuliskan pesan ‘Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29’.
Masih berdasarkan keterangan Dedi, Grup WhatsApp tersebut merupakan komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dalam pemilu 2019. Grup itu berisikan 192 orang.
Dedi menyatakan motif YY menuliskan pesan ancaman itu sekadar mencari nama dan pamor sebagai pendukung militan salah satu calon presiden yang berlaga di Pilpres 2019. Namun, Dedi enggan menyebut calon presiden mana yang didukung oleh YY. “Ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019,” kata Dedi.
Dedi mengatakan YY pernah menjadi relawan salah satu pasangan calon dalam kegiatan demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jakarta, beberapa waktu lalu. Atas ancaman yang tersebar di grup tersebut, YY diancam akan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45 B UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. YY terancam hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Tak hanya itu, Dedi mengatakan YY dapat dikenai pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas uu No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP Terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
YY bukan satu-satunya orang yang ditangkap dalam kaitan ancaman pembunuhan yang dilontarkan via aplikasi Whatsapp. Polisi bahkan sempat salah menangkap orang dalam kasus serupa. Teuku Yazhid yang sempat ditangkap dinyatakan bukan sebagai pelaku. Polisi kemudian menangkap Muhammad Fachri pada 1 Juni di Sulawesi Tengah.
Fachri ditangkap berdasarkan video yang beredar di grup whatsapp. Video tersebut memperlihatkan pria berserban hijau yang menguncapkan kata-kata yang dianggap bernada ancaman. “Rezim biadab, hei Jokowi ketemu kau sama saya, saya bunuh kau….,” demikian umpatan pria dalam video itu yang dilaporkan oleh Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya, Suhadi.
Pada pertengahan Mei lalu, Hermawan Susanto juga ditangkap atas tuduhan serupa. Hermawan dalam sebuah video yang beredar mengancam akan memenggal kepala Joko Widodo. Ancaman itu diduga dilontarkan saat demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu. Hermawan ditangkap saat berada di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.