Harian Sederhana, Bekasi – Kota Bekasi dianggap menjadi daerah zona merah korupsi. Akibatnya, puluhan mahasiswa berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman Kantor Wali Kota Bekasi, Selasa (02/06).
Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, para mahasiswa yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mitra Karya Kota Bekasi dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Mitra Karya itu berencana menggelar aksi damai.
“Seruan aksi memperingati Hari Lahir Pancasila, kami akan menggelar aksi damai di depan gedung Pemerintah Kota Bekasi, mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai,” tegas Adriyanto Abdillah, Koordinasi Aksi sekaligus BEM Universitas Mitra Karya Kota Bekasi, Minggu (31/05).
Adriyanto Abdillah menjelaskan, aksi akan digelar dengan tetap menggunakan masker, sarung tangan, serta handsanitaizer.
“Koruptor itu benalu tiang pusaka Sang Merah Putih. Perusak negara dan penyakit bagi penderitaan rakyat. Apalagi dengan kondisi saat ini kalau Indonesia sedang dilanda wabah virus Covid-19 yang kian hari semakin merajai Bumi Pertiwi,” tuturnya kepada wartawan.
“Kota Bekasi merupakan salah satu yang termasuk zona merah, artinya sudah sangat parah kalau kita analogikan aktivitas terbatasi, ekonomi yang kian menurun. Jangankan untuk kebutuhan sekunder, primerpun sudah sangat susah, tapi masih saja manusia maruk dan tamak tetap melakukan kegiatan biadan yakni merampas hak orang lain,” timpalnya lagi.
Adriyanto Abdillah mengungkapkan, beberapa minggu lalu beredar kabar diduga terjadinya pemotongan anggaran bansos dan pemotongan honorarium Covid-19 bagi para staf dan petugas yang melaksanakan piket PSBB, serta penanganan Covid-19 di kecamatan juga Satpol PP Kota Bekasi.
Adapun tuntutannya, sambung Adriyanto Abdillah, diantaranya, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengevaluasi semua kinerja dinas yang bersangkutan sampai pada tingkat kelurahan dalam penanganan Covid-19.
“Kami juga meminta Wali Kota Bekasi memberikan sanksi kepada semua oknum camat dan lurah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran pendistribusian anggaran honor Covid-19,” katanya.
Pihaknya juga meminta publikasi dan klasifikasi dugaan pelanggaran penyunatan honor PSBB, serta meminta Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun tangan terkait adanya dugaan pemotongan Honor Covid-19 di Kota Bekasi.
“Padahal sudah sangat jelas Pancasila Mengajarkan kepada kita semua bahwa tindakan korupsi merupakan perbutan yang zalim dan menzalimi. Jangan bercanda soal keadilan. Jangan pula merampas hak orang lain,” tegas Adriyanto Abdillah. (*)