Harian Sederhana, Margonda – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diimbau untuk tidak menggunakan jasa anak yang menjadi ojek payung.
Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam bentuk surat kepada kepala Perangkat Daerah agar tidak menggunakan jasa anak ojek payung untuk meniadakan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) di Depok.
Menurut Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, langkah Wali Kota Depok, Mohammad Idris dinilai tepat. Sebab dengan menggunakan anak ojek payung artinya turut mendukung upaya mempekerjakan anak-anak. Padahal, pekerjaan ini sangat membahayakan kesehatan dari mereka.
“Untuk itu, ASN Pemkot Depok diharapkan tidak menggunakan jasa anak ojek payung di mana pun, khususnya saat di wilayah Balai Kota Depok,” kata Nessi.
Lebih lanjut, ucapnya, munculnya imbauan tersebut, menjadi komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Selain itu pula menjadi salah satu wujud kepedulian terhadap anak-anak yang sesuai dengan indikator Kabupate/Kota Layak Anak. Yakni upaya penarikan anak dari Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk terhadap anak (BPTA).
“Kemudian, mohon juga berikan arahan kepada anak-anak itu agar tidak mencari rezeki dengan menjajakan jasa ojek payung,” pungkasnya.
(*)