Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya memberikan instruksi kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayahnya agar menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home.
Hal tersebut sesuai edaran Surat Edaran (SE) Nomor: 800/141-Huk/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menuturkan kebijakan tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN.
“Dengan ini disampaikan ASN dan non- ASN di lingkungan Pemkot Depok dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” tuturnya dalam edaran tersebut.
Meski begitu, ada pengecualian bagi sejumlah instansi terkait work frome home. Yakni ASN yang bertugas di Diskominfo, Dishub, DPKP, DLHK, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol PP, RSUD, Puskesmas maupun di lingkungan kecamatan dan kelurahan.
“Instansi-instansi tersebut tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat,” katanya.
Misalnya, ASN dan non-ASN yang menggunakan moda transportasi dan tinggal di luar Kota Depok dengan memperhatikan peta sebaran kasus Covid-19. “Kemudian, kondisi kesehatan ASN dan non-ASN yang kurang sehat atau tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius bisa tidak harus hadir,” kata dia.
Kemudian, dengan memperhatikan kondisi kesehatan keluarga dan riwayat perjalanan luar negeri. Meski bekerja dari rumah, Idris meminta efektifitas tugas dan pelayanan perangkat daerah.
“Riwayat interaksi ASN maupun non-ASN yang mungkin sedang dalam pengawasan dan pemantauan terkait korona dijaga,” jelas Idris.
Ia berharap pengaturan sistem kerja di rumah ini tidak menganggu penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat. “Pemerintah juga tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan non-ASN yang melakukan tugasnya di rumah. Demikian agar menjadi maklum dan dilaksanakan sebagaiman mestinya,” tutup Idris.
Sebelumnya, ASN di lingkungan Pemkot Bekasi bisa melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah masing-masing atau work from home. Kebijakan ini berlaku selama dua pekan ke depan hingga 31 Maret 2020.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi No. 800/2027/BKPPD.PKA tertanggal 17 Maret 2020. Surat edaran tersebut langsung ditandatangani Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (*)