Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, pasal 151 ayat (3), diatur tegas bahwa dalam hal perundingan tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Untuk itu, sambung Mirah, ASPEK Indonesia mengajak seluruh pengusaha di Indonesia untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
“Jangan malah memanfaatkan wabah Covid 19 untuk modus melakukan PHK sepihak yang melanggar UU. Ajak serikat pekerja untuk berunding dan mencari solusi bersama agar perusahaan dapat tetap eksis tanpa harus mengorbankan hak & kepastian kerja dari pekerjanya. Musyawarahkan dengan baik demi kebaikan bersama,” tandas Mirah.
Sebelumnya, Store Manager Ramayana Depok M Nukmal Amdar membenarkan soal rencana PHK tersebut. Wewenang soal rencana tersebut ada di manajemen pusat. “Dalam proses sesuai prosedur. Kita juga secara resmi akan bersurat ke Disnaker,” kata dia.
Proses PHK dilakukan setelah ada arahan dari manajemen. Total karyawan yang bekerja di Ramayana Depok sekitar 300 orang, namun yang di bawah naungan PT Ramayana hanya 87 orang saja.
Dia mengakui rencana PHK ini erat kaitannya dengan dampak virus Covid-19. Karena bisnis yang dilakukan toko selama ini sangat bergantung pada penjualan.
“Karena virus ini kita sudah enggak ada harapan lagi. Akhirnya mungkin manajemen sudah memikirkan dengan matang karena tidak mampu lagi menutup biaya,” ungkapnya.
Kendati demikian, jika kondisi kembali normal dalam waktu dekat, kemungkinan manajemen akan melakukan perekrutan kembali. (*)