Metro Depok – Masyarakat di Kota Depok harus berhati-hati jangan sampai menebang pohon dengan sembarangan. Pasalnya, sanksi dendanya tidak main-main lantaran mencapai Rp 50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Ety Suryahati saat meresmikan Taman Nusantara di Kecamatan Beji, belum lama ini mengatakan melakukan penebangan pohon yang menjadi paru-paru Kota tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa izin.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup di Kota Depok, jika seseorang menebang pohon sembarangan alias tanpa izin, si penebang bisa dipidanakan atau denda paling tinggi Rp50 juta.
“Jadi, bagi siapa pun yang menebang pohon sembarangan, bisa dipidana dengan hukuman kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya mengimbau bagi masyarakat Depok yang terganggu dengan keberadaan pohon rawan tumbang diharapkan untuk melaporkan hal tersebut kepada DLHK dan tidak menebang sendiri secara langsung.
“Jangan asal menebang. Tetapi, yang harus dilakukan adalah melapor ke DLHK. Ini sudah ada aturannya di Depok atau disarankan untuk menanam pohon,” katanya.
Pihak dari DLHK, katanya lagi, terus melakukan pengawasan dengan memonitoring keseluruh wilayah Kota Depok. Dari data yang dihimpun DLHK, saat ini terdapat 2.305 pohon.
“Selain dirawat petugas, kami juga berharap peran serta masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi pohon,” tandasnya.
Termasuk pohon rawan tumbang bisa segera dilaporkan kepada Emergency Call yang ada, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, Markas Pohon di Posko Bibit, dan bisa juga ke Kantor DLHK langsung di Jalan Raya Bogor.
“Sambil kita terus lakukan monitoring, kami meminta masyarakat untuk segera memberitahukan jika ada pohon yang berpotensi membahayakan, agar dapat langsung kami tindak lanjuti. Partisipasi masyarakat juga kita harapkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginan,” katanya. (Aji/MD/JPG)