Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Nasional

Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

badge-check


					Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara. Perbesar

Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara.

Harian Sederhana, Bandung – Bahar bin Smith terdakwa kasus penganiyaan menjalani sidang putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Dalam sidang putusan tersebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, M Edison menjatuhkan vonis hukuman pidana dengan kurungan penjara tiga tahun lantaran terbukti menganiaya anak di bawah umur. Edison menegaskan Bahar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, subsider, dan dakwaan ketiga.

“Mengadili terdakwa terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum, menjatuhkan pidana dengan penjara tiga tahun denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” tutur Edison saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Habib Bahar sendiri jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Seperti diketahui, jaksa menuntut Bahar dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan Bahar mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungjawab sebagai kepala keluarga. Untuk hal memberatkan bagi terdakwa, perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban, merugikan ulama dan para santri di pesantren.

Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan anak di bawah umur, Cahya Abdul Jabar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi.

Selepas mendengarkan pembacaan putusan, Habib Bahar berjalan ke arah bendera Republik Indonesia yang berdiri di samping kanan meja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dia kemudian mencium Bendera Merah Putih, sambil mengepalkan tangannya.

“Allahu Akbar!” teriak para pendukung Bahar yang berada di sana. Selepas mencium bendera, Bahar kemudian menyalami satu per satu jaksa yang menuntutnya.

Menanggapi putusan hakim, Ketua Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar telah memprediksi vonis tersebut. Apalagi mengingat banyak pasal yang dituduhkan serta banyaknya bukti-bukti yang menguatkan pasal tersebut.

“Vonis tiga tahun sangat sesuai dengan prediksi kami, dan harapan minimal kami. Mengingat banyak pasal yang dituduhkan kepada beliau, serta banyak bukti-bukti yang menguatkan atas pasal dimaksud,” kata Aziz.

Melihat paparan putusan, Aziz menilai Majelis Hakim mempertimbangkan keputusan hukum berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

“Alhamdulillah hakim masih melihat banyak fakta di persidangan, sehingga vonis sebagaimana yang diharapkan dan diprediksi mempertimbangkan tingginya tuntutan dari jaksa,” katanya.

“Habib Bahar juga turut bersyukur atas hal dimaksud. Menanggapi vonis dimaksud, tim pengacara menyampaikan secara resmi pikir-pikir atas vonis dimaksud untuk kepentingan strategi persidangan,” timpalnya lagi.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

2.176 Calon Jemaah Haji Karawang Gagal Berangkat

4 Juni 2020 - 08:10 WIB

Kota Depok Siap Laksanakan AKB

4 Juni 2020 - 07:30 WIB

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Depok Ajukan PSBB Proporsional 5-19 Juni

3 Juni 2020 - 22:47 WIB

Beras Bansos Jelek, Bupati Bogor Kesal

3 Juni 2020 - 08:03 WIB

Trending di Bogor