Harian Sederhana, Bekasi – Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyegel bangunan baru PT. Priscolin di RW 24, Kelurahan Pejuang Medan Satria, Kota Bekasi karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Rabu (11/09).
Penyegelan ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang tinggal dekat perusahaan. Sebelum melakukan penyegelan, Wakil Wali Kota sempat menemui pihak manajemen PT. Priscolin yang bergerak di bidang cooking oil dan bio industrial ini.
Saat ditemui, pihak manajemen menjelaskan kalau bangunan baru ini akan digunakan untuk produksi pakan ternak yang diproduksi perusahaan rekanan. Namun setelah dicecar mengenai izin bangunan, manajemen perusahaan pun tidak menjawab.
Tri Adhianto didampingi Camat Medan Satria dan Lurah Pejuang mempertanyakan izin mendirikan bangunan gedung yang telah berdiri sekitar 80 persen ini.
“Bangunan saat ini belum dioperasikan Pak, masih dalam tahap pembangunan,” jelas pihak manajemen.
“Iya, bukan operasionalnya yang saya maksud. Ini izinnya bagaimana? IMB-nya? Saya lihat bangunannya sudah berdiri 80 persen,” timpal Mas Tri.
Namun pihak manajemen tidak bisa menjelaskan dengan baik terkait izin. Selang beberapa saat, Tri Adhianto meminta proses pembangunan segera dihentikan, dan meminta segera perusahaan mengurus izinnya terlebih dahulu.
“Saya meminta, per hari ini juga proses mendirikan bangunan dihentikan, nanti saya akan meminta PPNS dan Satpol PP ke sini (PT Priscolin), tolong dijamu,” tutup Tri sebelum meninggalkan lokasi. (*)