Harian Sederhana, Cigombong – Pernyataan Kepala Desa (Kades) Warungmenteng, Maman, yang menyebutkan tidak ada uang kerohiman bagi warga terdampak pembangunan rel ganda atau double track, dibantah pihak Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) bahwa dana tersebut telah disiapkan karena amanat dari aturan.
“Tadi dipaparkan kepada semua warga sesuai aturan UU perpres no 62 tahun 2016 itu ada, makanya untuk pergantian yang disebut uang kerohiman itu ada,”ungkap Joko perwakilan PJKA saat kegiatan sosialisasi di Kantor Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (4/4) dihadiri oleh warga dan Muspika setempat.
Dilanjutkannya, kegiatan itu untuk memberikan penjelasan kepada warga yang menempati lahan negera disekitar jalur perlintasan kereta api (KA). terdata sementara, kata dia, terdapat 145 warga Desa Wates Jaya yang bakal terkena penertiban.
“Untuk jumlah total warga yang kena penertiban ada 145 warga, alhamdulilah diacara sosialisasi ini antusias warga meskipun yang hadir hampir sekitat 90,”terangnya.
Sementara itu, Kades Wates Jaya, Rudi Irawan menmbahkan, acara sosialisasi penertiban lahan warga yang ada dilokasi PJKA, ditanggapi 145 orang warganya dengan antusias.
“Alhamdulilah dalam acara sosialisasi ini antusias warga baik, Dalam sosialisasi ini dari pihak PJKA akan memberikan uang kerohiman bagi yang kena,”terangnya.
Pihaknya berharap, uang kerohiman itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakatnya. Namun untuk besaran jumlah nominalnya masih belum disampaikan pihak PJKA.
“Harapan saya mudah-mudahan utntuk adanya uang kerohiman dari pihak PJKA yang disampaikan dalam sosialisasi tadi itu terealisasi tepat sasaran dan tidak ada hambatan, karena itu bisa dikatakan salah satu hak dan kewajiban yang harus diterima warga,”tukasnya.