Harian Sederhana – Kota Bogor merupakan sebuah kota yang mempunyai bentuk arsitektural yang unik dengan menyimpan sejuta misteri tentang konsep perencanaan kota pada masa Hindia Belanda. Salah satunya adalah perencanaan konsep “Kota Dalam Taman” yang bertujuan untuk menciptakan suasan kota yang hidup nyaman dan sejuk dengan dikelilingi oleh taman-taman dan Kebun Raya Bogor sebagai Induk taman.
Namun sejalan dengan perkembangannya, Kota ini menjadi pusat berbagai kegiatan dan tempat peristirahatan, pertumbuhannya begitu pesat dan terkesan tidak terkendali. Padahal sejak puluhan tahun silam Pemkot Bogor beserta DPRD telah berkomitmen untuk menjadikannya Bogor sebagai Kota Hijau.
Salah satu Implementasi Komitmen tersebut, Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor berupaya menggali informasi Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan konsep Kota Hijau. Salah satu upaya itu adalah Bapemperda melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kota Depok, pada Senin 25 Februari 2019 lalu. Kunjungan ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Rusmiati Ningsih, SH.
Dipilihnya Kota Depok sebagai ajang gali informasi, karena Kota ini telah melaksanakan penyelenggaraan Kota Hijau dan telah memiliki landasan hukum yang pasti yakni dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 tentang Penyelenggaraan Kota Hijau. Adapun tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan koordinasi/konsultasi sekaligus menggali informasi terkait landasan hukum bagi konsep kota hijau seperti Kota Depok.
Memang, pesatnya perkembangan dan pembangunan Kota Bogor, seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat akan sarana dan prasarana kota. Pertumbuhan kota yang demikian tentu mengakibatkan degradasi lingkungan. Persebaran lahan terbangun yang sangat luas mengakibatkan inefisiensi jaringan transportasi yang berdampak pada meningkatnya polusi udara perkotaan, selain itu juga menimbulkan costly dan pemborosan.
Menurut data di Dinas terkait, bahwa penyedian Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi Kota Bogor menuju Kota Hijau sejauh ini belum mencapai persentase yang disyaratkan Undang –Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dalam Undang Undang tersebut menyebutkan setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas willayah. Sementara Kota Bogor yang diproyeksikan sebagai Kota Hijau dengan luas wilayah 11.850 hektar, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota ini hanya kisaran 14 persen saja.
Sementara konsep Kota Hijau atau Green City adalah suatu konsep dari upaya untuk meletarikan lingkungan dengan cara mengembangkan sebagian lingkungan dari suatu kota menjadi lahan-lahan hijau yang alami. Konsep Green City bertujuan agar terdapat keseimbangan dan kenyamanan dari manusia yang menghuni sebuah kota dan lingkungan itu sendiri.
Menurut para ahli konsep Kota Hijau atau Green city terdiri dari delapan elemen, antara lain Green planning and design (Perencanaan dan rancangan hijau). Green open space (Ruang terbuka hijau). Green Waste (Pengelolaan sampah hijau) yakni pengelolaan sampah hijau yang berprinsip pada reduce (pengurangan), reuse (penggunaan ulang) dan recycle (daur ulang).
Selain itu, pengelolaan sampah hijau juga harus didukung oleh teknologi pengolahan dan pembuangan sampah yang ramah lingkungan. Green transportation (Transportasi hijau) yakni transportasi umum hijau yang fokus pada pembangunan transportasi massal yang berkualitas.
Green water (manajemen air yang hijau) bertujuan untuk penggunaan air yang hemat serta penciptaan air yang berkualitas. Green energy (Energi hijau) yakni strategi kota hijau yang fokus pada pengurangan penggunaan energi melalui penghemetan penggunaan serta peningkatan penggunaan energi terbaharukan.