Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi

Bappeda Minta Diskominfo Terbitkan Buku Statistik SKPD

badge-check


					Sekretaris Diskominfo Kota Sukabumi, Kurnia Rahmandani Perbesar

Sekretaris Diskominfo Kota Sukabumi, Kurnia Rahmandani

Harian Sederhana,  Sukabumi – Meski tanpa anggaran khusus, Dinas Kominfo Kota Sukabumi tetap berperan dalam wali data dan mengelola data semua SKPD. Bahkan diberikan pelimpahan tugas dari Bappeda untuk menerbitkan buku statistik daerah tahun 2017 meski anggaran terbatas.

“Meski anggaran belum dilimpahkan, namun tugas sebagai wali data tetap kita jalankan,” kata Sekretaris Diskominfo Kota Sukabumi, Kurnia Rahmandani di ruang kerjanya, Kamis (8/8).

Bahkan tahun 2018, Diskominfo juga merilis buku Data Sektoral Daerah dan Statistik. Menurut dia langkah tersebut merupakan tindakan konkret untuk memenuhi peran dan kewajiban sebagai wali data setelah menerima pelimpahan dari Bappeda.

Tupoksi sebagai Wali data, yakni mengumpulkan data-data yang diproduksi oleh perangkat daerah. Kami mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data tersebut kepada publik.

“Namun ada proses penyaringan, karena tidak semua data bisa diketahui masyarakat umum,” jelas dia.

Hal tersebut berdasarkan, ketentuan dari BCSN (Badan Cyber dan Sandi Negara), tidak semua data boleh diumumkan ke publik.

“Seperti Rekam medis dan jumlah rekening di bank. termasuk data yang tidak boleh dikonsumsi publik karena sifatnya sangat pribadi atau rahasia,” ucapnya

Tak dipungkirinya, awalnya Diskominfo mengalami kesulitan saat menjalankan peran sebagai wali data. Ditambah perangkat daerah kurang kooperatif dalam memberikan data.

Akhirnya lanjut dia, berkat langkah yang diambil jajaran Diskominfo dalam membangun kesamaan persepsi, data pun berdatangan dari perangkat daerah.

“Data itu semua penting. Seperti halnya jumlah penduduk, datanya digunakan untuk menentukan jumlah kursi anggota dewan atau dana alokasi umum,” tambahnya.

Dhani juga memberi penjelasan, Data dari perangkat daerah biasa saja berbeda dengan data dari Badan Pusat Statisik. Hal. Ini dilihat dari hasil Jumlah penduduk, semisal, pemda akan menghitung berdasarkan pemilik KTP atau sfatnya de jure yang sah secara hukum.

Sementara BPS akan menghitungnya secara de facto yaitu jumlah penduduk yang tinggal di Kota Sukabumi.

“Perbedaan data penduduk bisa saja berbeda. Misal meski pemegang KTP kota Sukabumi. Namun tinggal KTP tinggal didaerah lain karena kepentingan Pekerjaan atau kuliah. BPS akan menghitung penduduk yang setiap hari tinggal dan ada di Kota Sukabumi,” tutur Dhani

Untuk menyamakan persepsi di bidang data, Baru-baru ini Diskominfo Kota Sukabumi menggelar rakor penyelenggaraan data sektoral daerah dan statistik tingkat Kota Sukabumi yang menghadirkan BPS dan Bidang Statistik Diskominfo Jabar.

Untuk memudahkan input data, BPS memfasilitasi aplikasi Simdasi (Sistem Informasi Manajemen Data dan Pusat Statistik Indonesia) dalam rangka mewujudkan satu data Indonesia.

“Melalui Simdasi, operator di perangkat daerah dapat mengakses dan menginput data pada sistem berstandar internasional,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penderita Thalasemia Bersama PNS Ikuti Rapid Test

3 Juni 2020 - 22:09 WIB

Jalin Sinergitas Jaga Kondusifitas jelang New Normal

3 Juni 2020 - 22:05 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

2 Juni 2020 - 15:13 WIB

Pemkab Sukabumi Resmi Perpanjang PSBB

20 Mei 2020 - 12:36 WIB

Bupati Wanti-wanti, Ada Potongan Duit BLT

20 Mei 2020 - 12:00 WIB

Trending di Sukabumi