Harian Sederhana, Cikarang – Satu jam paska pelantikan, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024 Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi langsung menerima perwakilan pendemo warga Kampung Pilar, RT 01 dan RT 02 RW 01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (05/09).
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi yang diwakili Soleman, Samuel Habeahan dan Ade Koswara Kunang, langsung ngedeprok bareng perwakilan pendemo di ruangan fraksi, mendengarkan aspirasi warga.
Soleman mengatakan, pada prinsipnya PDI Perjuangan sebagai partai wong cilik, akan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat. Sehingga dirinya juga mengetahui sejarah tanah yang ditempati warga Kampung Pilar.
“Fraksi PDI Perjuangan selaku partai wong cilik, siap mendengarkan aspirasi warga kampung pilar dan siap mengawal. Kendati baru satu jam kami dilantik, kami siap memprioritaskan warga Kampung Pilar untuk dibahas di Komisi 1,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan warga Kampung Pilar, Maskuri menganggap putusan Pengadilan Negeri Bekasi merenggut hak asasi mereka sebagai manusia. Menurutnya, dalam melakukan eksekusi harusnya memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terkait penggusuran.
Berdasarkan Putusan Nomor: 234/Pdt.G/2011/PN.Bks sarat akan pelanggaran hak asasi. “Harusnya, sebelum mengeluarkan putusan, pengadilan melihat dulu secara faktual di lapangan bagaimana. Tidak semena-mena,” ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya beserta penduduk Kampung Pilar lainnya melakukan aksi di DPRD Kabupaten Bekasi, untuk meminta bantuan perlindungan atas apa yang sedang mereka timpa.
“Makanya kami datang ke DPRD Kabupaten Bekasi, guna untuk meminta perlindungan atas apa yang kami alami. Dan yang menerima hanya Fraksi PDI Perjuangan,” tandasnya.
Sepeti diketahui, polemik warga Pilar seakan tak pernah tuntas, kali ini warga Pilar didampingi mahasiswa perwakilan Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) beraudiensi dengan Polres Metro Bekasi Kabupaten terkait permasalahan yang sedang dihadapi warga Pilar.
Selain bersilaturahmi, kedatangan warga Pilar ke Polres Metro Bekasi juga meminta informasi sejauh mana pihak kepolisisan mengetahui permasalahan.
“Kedatangan kita untuk bersilaturahmi. Kita juga ingin tahu, seberapa jauh pihak kepolisian mengetahui permasalahan ini. Dan bagaimana tanggapannya atas permasalah yang sedang dihadapi warga Pilar,” ujar Maskuri Ketua FOWAPTI, saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Rabu (04/9/2019).
Polres Metro Bekasi, diwakili AKBP YS Muryono (Kabagops) mengatakan, pihaknya belum memeilik informasi apapun tentang kasus ini.
“Kita Kepolisian belum memiliki Informasi apapun tentang kasus ini. Kita hanya mendapat undangan dari pengadilan tentang eksekusi, tapi itu pun tidak hanya tentang Pilar saja,” ujarnya.
Audiensi yang digelar di ruang rapat utama Polres Metro Bekasi tersebut selain dihadiri Kabagops sebagai perwakilan Polres juga dihadiri Kasat Intelkam AKBP Yudho serta Kasubag Humas Polres Metro Bekasi.
Konsolidasi Lawan Mafia Tanah
Jauh sebelumnya, ratusan warga Kampung Pilar yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FORWAPTI) menggelar doa bersama meminta perlindungan dan pertolongan kepada Tuhan YME terkait kelancaran dalam perjuangan tanah kelahirannya yang tersangkut persengketaan lahan.
“Masyarakat berkumpul dan berdoa meminta perlindungan kepada Allah dari mafia tanah yang ingin merebut tanah rakyat pilar, semoga dengan kita berkumpul dan berdoa pada malam ini oknum yang sengaja ingin merebut tanah Pilar dari warga dapat diberikan hidayah oleh Allah SWT,” jelas Koordinator Fowapti Maskuri ketika diwawancarai awak media, Minggu (18/08/2019).
Dia mengatakan untuk mencegah hal-hal yang tidak memungkinkan terkait tanah yang didiami masyarakat Kampung Pilar selain melakukan doa bersama juga melakukan konsolidasi terhadap mahasiswa se-Kabupaten Bekasi.
“Kita harus bergerak, harus berdoa, tidak ada kata tidak siap. Semua orang sudah tahu bahwa tanah kita akan dieksekusi, dengan itu kita harus melakukan perlawanan kepada mafia tanah yang ingin merebut tanah warga Pilar,” tutupnya.
Perlu diketahui Pengadilan Negeri Cikarang mengeluarkan surat edaran undangan rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di wilayah Kecamatan Cikarang Utara yang akan dilaksanakan pada Selasa (20/08/2019).
Terkait rencana eksekusi itu, ratusan warga Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) menggelar unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa (20/08/2019).
Dalam aksinya, warga yang didominasi ibu-ibu ini membentangkan spandung berwarna putih dengan tulisan “Tolak Eksekusi dan Stop Penindasan Terhadap Rakyat “. Mereka juga mendesak Kepala Pengadilan Negeri Cikarang segera membatalkan rencana eksekusi tanah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun. Pasalnya, berdasarkan keputusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 1570 K.Pdt/2007, hasilnya dimenangkan warga.
“Di mana letak keadilannya, masa pengadilan negeri tidak tunduk dan patuh terhadap keputusan yang lebih tinggi dari MA,” kata Maskuri, juru bicara warga Kampung Pilar.
Menurutnya, kasus tanah yang mereka perjuangkan sudah berjalan sejak awal 2000-an, namun tiba-tiba Pengadilan Negeri Cikarang mengeluarkan surat edaran rapat koordinasi untuk melaksanakan eksekusi.
“Yang kami pertanyakan, kenapa ada perkara yang berbeda dengan objek hukum yang sama, harusnya pengadilan bisa membaca sejarah kasus tanah di kampung kami, kami sudah dimenangkan putusan Kasasi MA,” jelasnya.
Maskuri menjelaskan, saat ini warga Kampung Pilar yang tersebar di dua RT yaitu RT 01 dan RT 02 berjumlah sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah penduduk sekitar 3.000 jiwa. Oleh karena itu, dirinya bersawama warga berjanji akan terus mempertahankan hak atas tanahnya.
“Selangkahpun kami tidak akan pernah mundur dari tanah yang kami tempati, kami tidak melawan hukum, kami taat hukum oleh karena itu negara harus berpihak kepada rakyat,” tegasnya. (*)