Harian Sederhana, Bogor – Badan Pengawas Pemilu Kota Bogor masih menangani dua laporan dugaan politik uang oleh calon legislator meski hasil rekapitulasi Pemilu 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan itu menyangkut calon anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Hanura, Sendy Pratama.
“Ada dua lagi proses yang sedang berjalan, dugaan politik uang,” kata Komisioner Bawaslu Kota Bogor Divisi Penindakkan Pelanggaran, Firman Wijaya.
Bawaslu Kota Bogor menggelar rapat pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu pada Jumat (24/5/2019) lalu. Informasi dugaan politik uang oleh Sendy Pratama disampaikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Bogor Barat. Laporan awal ini masuk ke Bawaslu secara resmi pada 20 Mei 2019.
“Kemarin baru ada terusan dari Panwascam Bogor Barat secara resmi 20 Mei. Ini penerusan yang kedua kali. Kalau yang ini pembahasan di Sentra Gakkumdu yang pertama,” kata dia.
Firman mengatakan, Badan Pengawas Pemilu sebetulnya menangani tiga kasus dugaan politik uang. Namun satu kasus dicabut laporannya oleh pelapor. Meski sudah dicabut, Bawaslu menjadikan kasus tersebut sebagai informasi awal untuk ditelusuri.
“Terakhir itu sebetulnya ada tiga kasus, tapi satu kasus dugaan money politic (politik uang, red) dicabut. Tapi meskipun laporannya dicabut, kami jadikan itu sebagai informasi awal dan akan kami bahas pada rapat pembahasan nanti,” ungkap Firman.
Caleg Hanura Sendy Pratama mengaku belum mengetahui soal kasus dugaan politik uang yang melibatkan dirinya. Namun, ia mengaku sudah kooperatif mengikuti klarifikasi dan memilih mengikuti prosedur.
“Saya sudah kooperatif hadir diundang klarifikasi oleh Bawaslu. Mengikuti prosedur saja,” kata Sendy.
Sendy merupakan calon legislator Partai Hanura yang maju dari daerah pemilihan 4 DPRD Kota Bogor. Ia telah diumumkan sebagai satu dari sepuluh nama yang lolos sebagai anggota DPRD Kota Bogor, Sendy Pratama memperoleh sekitar 3.963 suara.
(*)