Harian Sederhana – Bawaslu Cianjur mencatat sedikitnya telah terdapat 16 kasus dugaan pelanggaran pemilu selama pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2019 yang sebagian diantaranya sudah inkrah melalui pengadilan.
Divisi Penindakan Bawaslu Cianjur, Tatang Sutarma mengatakan dari jumlah tersebut, 11 perkara diantaranya merupakan temuan petugas Bawaslu, sedangkan lima perkara berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Yang teregister ada lima perkara. Satunya lagi tidak, karena kurangnya pesyaratan dan tidak terbukti,” ungkap Agus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (8/4).
Menurut Agus, ada dua kasus pidana Pemilu menyangkut pemberian materi serta perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Lalu dua perkara lainnya ditetapkan pelanggaran administrasi dan terakhir dua kasus adalah pelanggaran etik.
“Tujuh kasus perkaranya telah dihentikan, karena dari hasil kajian tidak termasuk katagori pelanggaran Pemilu,” jelasnya.
Terkait laporan adanya pelanggaran pendamping PKH di wilayah Gekbrong, lanjut Agus, telah didalami dan dipanggilnya beberapa saksi, maka Bawaslu Cianjur menetapkan bukan pelanggaran pemilu.
“Kami tidak temukan adanya unsur pidana pemilu pada laporan ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, pihaknya telah menyelesaikan penanganan dua kasus terkait netralitas ASN. Satu kasus terjadi sebelum masuk tahapan kampanye dari Disdik, sedangkan satunya lagi ASN dari lingkungan Departemen Agama Cianjur.
“Surat keputusan Bawaslu sudah dikirim ke masing-masing lembaga tersebut. Soal bagaimana kelanjutannya, bukan domain kita lagi,” tutupnya.