Harian Sederhana – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait tertukarnya surat suara DPRD tingkat kabupaten di Dapil 3 Cianjur, Desa Sukamanah, Kecamatan Mande Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur akhirnya mengambil sikap yang lebih jelas.
“Sekarang kami merekomendasikan Pemilu Lanjutan di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande,” ujar Divisi Pengawasan, Humas dan Hibungan Antar Lembaga Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur kepada wartawan, Kamis (18/04).
Hadi menjelaskan, Pemilu Lanjutan sendiri untuk jenis surat suara DPRD kabupaten di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande tersebut meliputi TPS 1, TPS 9, TPS 10, TPS 12 dan TPS 13.
“Jumlah DPT sebanyak 1195,” jelasnya.
Atas hal tersebut, lanjut Hadi, Bawaslu Cianjur akan melakukan beberapa hal seperti berkordinasi dengan KPU terkait kesiapan pelaksnanan Pemilu Lanjutan.
Dilanjutkan dengan melakukan pengawasan terhadap kesiapan KPU Cianjur dalam hal tersebut diatas, dan yang terakhir adalah menyiapkan personil untuk melakukan pengawasan di TPS dimana Pemilu Lanjutan akan dilakukan.
“Kami berharap KPU betul-betul serius dan profesional dalam mempersiapkan Pemilihan Lanjutan ini,” tambahnya.
Sementara untuk di Dapil 4, Hadi menegaskan tidak akan dilakukan Pemilu Lanjutan dikarenakan surat suaranya memang untuk dapil 4.