Harian Sederhana – Saat ini tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki masa tenang. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menghentikan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang ini.
Koordinator Divisi PHL dan Humas Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana menuturkan dengan masuknya masa tenang maka seluruh kegiatan yang berbau kampanye sudah dilarang. Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh peserta pemilu menyetop aktivitas yang berbau kampanye.
“Masa-masa kampanye itu sudah usai. Mari berikan waktu menenangkan diri. Berikan waktu pada jajaran KPU untuk melakukan pendistribusian logistik. Kami pun mengajak kepada seluruh parpol peserta pemilu atau calegnya untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing karena akan ditertibkan,” tuturnya kepada wartawan.
Dede mengatakan, dalam masa tenang ini para peserta maupun tim sukses beserta pendukung dilarang keras melakukan aktivitas yang berbau kampanye. Bahkan termasuk merilis hasil survei di masa tenang.
“Ya kita harap saat ini sudah tidak ada lagi tuh yang namanya melakukan kegiatan kampanye. Kalau melanggar silahkan saja, karena sanksinya jelas bakal kami tindak sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk yang merilis hasil survei, itu tidak boleh,” papar Dede.
Pada kesempatan itu juga, Dede menyebut pihaknya sudah melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap rawan terjadi konflik hingga pelanggaran pemilu.
“Ada sejumlah titik yang kami deteksi terjadinya kerawanan pemilu. Namun, kami belum bisa menjelaskan secara rinci. Tapi datanya ada di kami,” imbuh Dede.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Depok pun telah mempersiapkan sejumlah personil untuk berpatroli sejak tanggal 12 April dalam rangka melakukan pemantauan. Mengenai jenis pelanggaran, lanjut Dede, kemungkinan bisa muncul beragam.
“Untuk jenis pelanggaran yang kemungkinan bisa muncul beragam, semua kerawanan sudah kami petakan dan tentu saja itu akan terus kami awasi. Kami mengimbau juga pada masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan pada kami atau aparat jika menemukan adanya pelanggaran,” tandas Dede.