Harian Sederhana – Pemungutan Suara di wilayah Bogor masuk kategori rawan. Hal ini disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Kamis (18/04).
Rahmat mengatakan, jika ditemukan surat suara tercoblos sebelum pencoblosan, pemilihan bisa dibatalkan dan akan di ulang di TPS yang ditemukan surat suara tercoblos.
“Sejauh ini belum ada laporan atau kecurangan. Namun, kita masih terus melakukan pengawasan,” ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan, sejauh ini hanya sebatas kekurangan surat suara dan masalah dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
“Surat suara yang kurang bisa mengambil dari TPS yang lain atau dari cadangan,” kata Rahmat.
Rahmat juga mengungkapkan, jika ada laporan kecurangan dan terbukti secara aturan maka proses pemungutan suara bisa dilakukan ulang.
Namun demikian, dia menegaskan Bawaslu RI siap menghadapi jika ada gugatan atau sengketa paska pemilu ini.
Sebelumnya, sebanyak 682 kotak suara rusak tergerus banjir dan lumpur akibat jebolnya tembok gudang logistik PPK di Ciseeng, Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor. Namun KPU telah mengirim logistik yang dibutuhkan untuk tetap berjalannya proses pemungutan suara di Ciseeng.