Harian Sederhana, Sukabumi – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi optimis, target pengumpulan uang dari zakat fitrah sebesar Rp6 Miliar menjelang Idul Fitri 1440 Hijriyah bisa tercapai.
Sekretaris Baznas Kota Sukabumi, Muhammad Kusoy mengatakan, target tersebut ditentukan berdasarkan potensi muzaki atau wajib zakat di Kota Sukabumi yang mencapai sekitar 200 ribu jiwa dengan besaran zakat fitrah untuk tiap jiwa sebesar Rp30 ribu.
“Kami yakin target tersebut dapat tercapai karena kesadaran umat Islam di Kota Sukabumi dalam menunaikan perintah zakat sangat tinggi,” kata Kusoy saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (9/5/2019).
Terkait dengan rencana pengumpulan zakat fitrah tersebut, kata Kusoy, pihaknya telah menyebarkan 200 ribu lembar kupon zakat fitrah ke masyarakat. Kupon-kupon tersebut disebar oleh Baznas Kota Sukabumi melalui RT yang ada di Kota Sukabumi.
Masih kata dia, pendistribusian kupon juga dilakukan ke berbagai lembaga seperti instansi pemerintah, perusahaan swasta, dan pusat perbelanjaan yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah pegawai atau karyawan di lembaga tersebut.
“Jumlah kupon yang kami siapkan menyesuaikan dengan jumlah penduduk Kota Sukabumi. Bisa saja nantinya sebagian warga menunaikan zakat fitrah langsung kepada mustahik seperti fakir miskin, pengurus masjid, atau guru ngaji di lingkungannya. Karena memang selalu ada muzaki yang langsung membayar zakat fitrah ke mustahik,” ujarnya.
Ia menuturkan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp30 ribu. Menurutnya, keputusan tersebut bukan ketentuan Baznas Kota Sukabumi.
Tetapi lanjut dia, keputusan untuk menentukan besaran zakat tersebut diambil pada forum rapat gabungan yang melibatkan Baznas, Setda Kota Sukabumi, Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian, MUI, dan para pedagang beras.
“Besaran zakat fitrah harus disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok yaitu beras. Karenanya pada rapat untuk menentukan besaran zakat fitrah dilibatkan para pedagang beras dan instansi yang berhubungan dengan perdagangan dan keagamaan,” tambahnya.
Menurut dia, kewajiban membayar zakat fitrah merupakan perintah Allah SWT dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, lanjut Kusoy. Zakat fitrah juga tercantum dalam UU NomorĀ 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Ketentuan yang lebih teknis, terkait penyelenggaraan zakat fitrah termuat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2014,” pungkasnya.
(*)