Sementara untuk program naturalisasi Ciliwung, kini telah ada satgas Ciliwung untu menindak para pelanggar pembuang sampah. Selain itu juga dibangun cultur masyarakat oleh aparatur wilayah mulai camat hingga lurah.
Tak hanya itu, Bima juga menjawab soal Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurutnya sangat rumit dan berat. Karena korupsi itu terjadi ada yang terpaksa melakukan itu, tetapi ada juga karena keenakan hingga keterusan. Dan terakhir ada yang terjebak karena sistem.
“Maka kami terapkan transaksi non tunai. Itu untuk memperkecil kemungkinan korupsi. Pembangunan dan penataan harus dilakukan sesuai aturan, karena kalau tidak ditata akan menjadi lautan angkot serta PKL.
“Angkot semrawut sekali, hotel juga dan hal ini yang menjadi ketertarikan saya mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bogor pada tahun 2014 lalu,” jelasnya.
Masih kata dia, Perda RTRW sudah direvisi. Hak itu untuk memastikan bahwa pembangunan harus sesuai dengan tata ruang. Disitu telah diatur zona perdagangan dan jasa.
“Kini juga telah ada aplikasi SIMTARU boleh atau tidak dibangun hotel serta lainnya. Kami ada satu sistem bisa tracking semua, soal perizinan pembangunan,” kata Bima.
Sementara menjawab soal Jalan R3, Bima meminta untuk menunggu hasil sidang yang akan diputuskan tanggal 30 April 2019.
“Kemungkinan hasilnya hanya dua, yaitu menolak permintaan pemilik lahan dan membayarkan sesuai hasil appraisal atau menyetujui permintaan pemilik lahan dan membayarkan kekurangannya,” pungkasnya.
(*)