Harian Sederhana, Bogor – HA yang berstatus sebagai PNS dijebloskan ke Lapas Klas II A Paledang sebagai tahanan titipan hingga 20 hari ke depan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
HA ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif dan double anggaran di tubuh KPUD Kota Hujan saat Pemilihan Walikota (Pilwalkot) 2018 yang bersumber dari hibah APBD 2017 senilai Rp37 miliar.
Mantan Bendahara Pengeluaran KPUD Kota Bogor periode 2013-2018 itu ditetapkan Korp Adhyaksa sebagai tersangka, Selasa (18/6/2019). Setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satya Parsaoran mengatakan bahwa tersangka diduga terlibat dalam proses pencairan anggaran kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp470.830.000.
“Jadi segala pengeluaran anggaran, si tersangka yang mencairkan. Dan dana tersebut dinikmati bersama-sama. Penetapan tersangka adalah rangkaian dari penyidikan,” kata Rade di Kantor Kejari Bogor, Selasa (18/6/2019).
Menurut Rade, modus yang dipakai tersangka dalam kasus tersebut adalah melakukan kegiatan di luar RKB, di antaranya adalah pengadaan buletin KPU.
“Kan dalam KPU ada beberapa kegiatan yang disahkan dalam rapat pleno. Yang bermasalah adalah kegiatan di luar RKB,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, sambung Rade, kejaksaan menyita barang bukti berupa beberapa kwitansi kegiatan fiktif dan SPT. “Ya, bukti yang kami kumpulkan cukup banyak,” tambahnya.
Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Sementara kami baru menetapkan seorang tersangka. Sekarang kita masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain. Kalau sudah ada pasti diinfokan,” ucapnya.
Lebih lanjut Rade mengatakan, pihaknya berhasil membongkar kasus dugaan korupsi tersebut, berdasarkan temuan dari Inspektorat KPU Pusat, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor.
Sementara itu, tersangka HA hanya terdiam saat diberondong pertanyaan awak media. Wajahnya terlihat pucat saat digelandang jaksa ke dalam mobil tahanan.
Terpisah, Praktisi Hukum, Dwi Arsywendo mengapresiasi tindakan Kejari Kota Bogor mengungkap kasus dugaan rasuah tersebut. Iapun meyakini bahwa tersangka dalam kasus tersebut, tak hanya satu orang.
“Saya meyakini masih ada tersangka lainnya, dan kejari harus berani menuntaskan perkara itu secara terang benderang serta menemjkam aktor intelektualnya,” kata Dwi.
Dalam perkara tersebut Dwi menilai, permasalahan penyalahgunaan anggaran tidak terlepas dari peran elit di KPUD Kota Bogor, sehingga kata dia kemungkinan ada tersangka lain.
“Dengan ini kami atas nama masyarakat memohon agar kejaksaan tak lengah. Tegakan hukum sekalipun langit akan runtuh,” pungkas mantan aktivis HMI itu.
(*)