Biznisku.id – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Penetapan ini menjadi kabar gembira bagi para calon PPPK yang menantikan kepastian mengenai besaran gaji mereka.
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan V:
- 511.500 (masa kerja 0 tahun)
- 189.900 (masa kerja 33 tahun)
- Golongan VI:
- 742.800 (masa kerja 3 tahun)
- 367.100 (masa kerja 33 tahun)
- Golongan VII:
- 898.000 (masa kerja 0 tahun)
- 335.800 (masa kerja 33 tahun)
Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas belum termasuk tunjangan yang mungkin diterima oleh para PPPK. Tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi dan posisi yang diemban.
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai gaji PPPK dan tunjangan yang menyertainya, dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan adanya kepastian mengenai gaji ini, diharapkan para calon PPPK dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi seleksi dan menjalankan tugas mereka di instansi pemerintah.