Harian Sederhana, Bogor – Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menulusuri kasus pemalsuan domisili yang dipungut hingga jutaan rupiah. Pemalasuan domisili itu digunakan untuk menyiasati sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Bima menegaskan, dalam hal ini pihaknya juga akan memberikan sanksi, apabila ada oknum dari ASN (apartur sipil negara) yang terlibat.
Dalam hal ini dinas, kecamatan, kelurahan, RT dan sekolah. Untuk peserta sekotar ada 100 nama dan akan di telusuri semua.
“Jika terbukti semua, saya rekomendasikan diskualufikasi semua. Termasuk oknum kelurahan dan dukcapil. Sanksinya apa di kepegawaian dari surat peringatan hingga pemberhentian,” tegas Bima, Selasa (2/7/2019).
Politisi PAN itu mengaku terima laporan dari warga tapi masih harus dibuktikan. Untuk keterangan domisili ini ada angkanya. Ada yang bilang Rp 1 juta, Rp 2 juta. Bahkan ada yang Rp 5 sampai Rp 10 juta.
“Informasi itu saya dapat melalui akun sosmed saya. Semua saya sampaikan kami perlu buktinya. Tim kami bentuk antara lain untuk mendalami ini,” katanya.
Namun, lanjut Bima, Pihaknya masih menelusurinya. Persoalan itu dianggapnya sulit dibuktikan ke level mana pembayaran itu dilakukan. “Ya kelihatannya ini hanya membayar ke satu orang dan satu orang ini membagikan ke yang terlibat siapa saja,” ujarnya.
Bima menegaskan, pokoknya bagi yang ditengarai melakukan maladministrasi. Akan direkomendasikan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendisilan Provinsi Jawa Barat untuk didiskualifikasi.
(*)