Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

BKD Hapus Sanksi Administrasi PBB

badge-check


					BKD Hapus Sanksi Administrasi PBB Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Mewabahnya virus corona (Covid-19) membuat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membuat kebijakan dengan memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2).

“Kami menerapkan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini (kemarin, red) sampai dengan 30 Juni 2020,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Rabu (8/4).

Dikatakannya, sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB P2 yang biasanya dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2019.

“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok. Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” terangnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.“Ayo, manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda,” imbuhnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Sibuk Kampanye Pilkada, Calon Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Juara Lomba Penulisan Tingkat Nasional

10 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Kocak Heri Hore Sebut Istilah ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ Tidak Berlaku di Kota Depok

4 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Trending di Depok