Harian Sederhana, Margonda – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok mengikuti kegiatan sosialisasi, pembinaan, dan pembekalan peraturan kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Raya Margonda, Rabu (28/08).
Kepala BKPSDM, Supian Suri memaparkan maksud dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada PNS dalam peraturan perundang-undangan kepegawaian. Sedangkan tujuannya agar PNS mampu menerapkan aturan-aturan tersebut dalam pelaksanaan tugas secara maksimal.
“Materi peraturan perundang-undangan yang disampaikan tentang Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1946 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 83 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi pegawai negeri sipil,” ungkap Supian.
Kegiatan tersebut dihadiri 100 orang yang terdiri dari pejabat sekretaris perangkat daerah, sekretaris kecamatan, dan Lurah se kota Depok. Adapun pemberi materi dalam sosialisasi ini adalah Dwi Wahyudi dari Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan pembekalan perlu dilakukan untuk mengingatkan para ASN terkait peraturan yang ada, terlebih adanya perubahan dalam aturan tersebut.
Salah satu perubahan adalah larangan mutlak untuk memiliki istri lebih satu, kini menjadi diperbolehkan asal mendapatkan izin dari istri pertama di bawah sumpah. Untuk ASN yang mau beristri lebih dari satu boleh asalkan diizinkan.
“Kalau tidak diizinkan, berarti keluar dari ASN. Perubahan lain adalah istri yang berstatus ASN dilarang menjadi istri kedua. Pilihannya mau jadi madu atau keluar dari ASN,” tuturnya.
Karena itulah, katanya lagi, peserta sosialisasi dipilih yakni sekdis, sekcam, dan lurah yang merupakan leader dalam pengawasan terhadap ASN di tingkatannya.
“Maksudnya sebelum ada hal-hal yang dikhawatirkan terjadi terhadap anak-anak ataupun ASN yang dibawah mereka segera diselesaikan dengan memberikan peringatan teguran atau nasihat. Kalau nggak mempan minta tolong ke yang lain untuk nasehatin anak buah saya,” pungkasnya.
Sebagai leader, para peserta diharapkan dapat memberikan teladan, proaktif dan inisiatif untuk menyelesaikan persoalan kalau ada gejala-gejala yang mengarah ke perilaku yang dilarang aturan.
“Acara ini yang mungkin orang menilainya sederhana, tapi mempunyai nilai yang sangat strategis di dalam membangun sumber daya manusia yang baik dan taat pada aturan,” tandasnya. (*)