Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Bogor

BNN Sebut Candu Smartphone Lebih Berbahaya dari Narkoba

badge-check


					Foto: Illustrasi Perbesar

Foto: Illustrasi

Harian Sederhana, Cibinong –  Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Bogor, sebut smartphone bisa dikatakan narkoba jenis baru karena memiliki efek yang sama dalam memberikan candu kepada penggunanya dalam berlebihan atau diluar batas normal dan wajar.

Bahkan candu atau ketergantungan seseorang terhadap smartphone, lebih parah dari bahayanya candu narkoba. Hal tersebut di ungkap BNNK, saat gelar diskusi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) untuk milenial sehat tanpa narkoba menuju indonesia emas.

Kepala BNNK Bogor, Nugraha Setya Budhi mengatakan di zaman moderen sekarang ini hampir setiap orang berinteraksi menggunakan smartphone dalam setiap momen dan dalam menutupi semua kebutuhannya. Namun Budhi menyebut, kecanduan smartphone bisa memberikan dampak yang tidak baik kualitas kesehatan.

“Sebenarnya ini ranahnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, tapi dari survei yang kami lakukan bahaya smartphone untuk kesehatan, ternyata sama dengan kecanduan dengan penggunaan narkoba. Kedepan kami akan ajukan dan bahas ini dengan Kemenkominfo secara spesifik dalam penanggulangannya,” tuturnya, Rabu (17/7/2019).

Sementara itu Kepala Seksi pemberantasan BNNK Bogor, Supeno mengatakan tidak ada undang-undang atau pasal yang menyebut bahwa smartphone adalah jenis narkoba. Namun bahaya candu yang dibawa smartphone memiliki persamaan yang jauh lebih berbahaya dari narkoba itu sendiri.

Supeno mengumpamakan jika seorang suami ketinggalan istrinya, maka dia akan menyuruh untuk naik kendaraan umum atau online. Tapi jika ketinggalan smartphone, meski sudah di kantor, dia akan rela kembali lagi ker umahnya.

“Itulah yang disebut candu smartphone, tapi tidak ada pasal yang mengatakan smartphone itu narkoba. Hanya persamaan aja dalam memberikan kecanduan yang parah bagi penggunanya,” tutur Supeno.

Masih ditempat yang sama, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polisi Resort Kabupaten (Polres) Bogor, Ajun Komisaris Polisi Andri Alam, mengatakan hal yang sama bahwa tidak ada pelarangan penggunaan smartphone. Tapi Andri menyebut, memang dampak buruk bisa mengintai kesehatan jika penggunanya sudah kecanduan smartphone.

Dia mengingatkan, agar menggunakan smartphone sewajarnya dan jangan sampai tidak bisa lepas dari smartphone walau hanya sesaat.

“Jujur saya juga tidak bisa lepas dari smartphone, apalagi jika sudah menyangkut tugas dan pelaporan cepat. Tapi penggunaan itu balik lagi ke diri sendiri dan bagi usia muda atau milenial, itu dikembalikan kepada orang tuanya dalam pembinaan dan pengawasannya,” papar Andri.

Andri pun mengatakan, walau saat ini belum ada aturan khusus yang membahas tentang pelarangan smartphone bagi yang membawa dampak buruk, tetapi sudah ada aturan atau regulasi tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Andri menyebut, setidaknya UU ITE bisa meminimalisir dampak buruk untuk saat ini.

“Tapi kedepan, saya memandang memang perlu adanya regulasi khusus untuk membahas ini dan ini harus pusat, agar kuat dan bisa diperluas regulasinya ke semua berbagai wilayah dan daerah,” pungkas Andri. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Empat Ribuan Calon Jemaah Haji Batal Berangkat

3 Juni 2020 - 22:28 WIB

Pasien Covid-19 Asal Ciseeng Akhirnya Dirawat di RSUD

3 Juni 2020 - 22:25 WIB

Trending di Bogor