Harian Sederhana, Depok – Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua bandar narkoba di Jalan Baru Kampung Lio atau sejajar rel, tepatnya belakang Gedung Pemerintah Kota Depok pada Sabtu (23/3). Dalam peristiwa itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu senilai miliaran rupiah.
Operasi penangkapan yang berlangsung sekira pukul 17:00 WIB itu sempat menyedot perhatian warga dan pengguna jalan di kawasan tersebut. Petugas sempat melontarkan timah panas saat mengejar pelaku.
Warga pun mengaku tak menyangka, jika dari dalam warung klontong pinggir jalan itu ditemukan sabu sebanyak dua karung.
“Kaget pastilah, saya sangat menyayangkan sekali ya itu dekat dengan kantor Wali Kota Depok. Ini kan artinya pengawasan kita masih lemah, bayangkan ada sabu sebanyak itu di warung,” kata salah satu tokoh warga setempat, Habib Idrus Al Gadri pada wartawan, Minggu (24/3)
Terkait hal ini, Idrus pun berharap, selain meningkatkan pengawasan dalam segi patroli, Pemerintah Kota Depok dapat segera mensahkan Peraturan Daerah atau Perda terkait dengan narkoba dan peredaran minuman keras.
“Secara nasional kan sudah ada hukumnya, ya tapi ane minta di wilayah Depok ya kalau bisa dihukum mati, karena bisa meracuni banyak orang, dampaknya luas. Makanya harus ada Perda khusus juga, agar pengawasan bisa lebih maksimal,” katanya
Pantauan Harian Sederhana, barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam ember berukuran besar itu ditemukan petugas, dari dalam sebuah warung kelontong yang berada di pinggir jalan tersebut. Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial Y dan P alias Z
“Ada dua orang yang ditangkap. Barang bukti sabu 20 kilogram, untuk jelasnya nanti saja ya,” ucap salah seorang petugas yang mengenakan rompi BNN tanpa mau menyebutkan namanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, para pelaku merupakan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta dan Depok.