Harian Sederhana, Depok – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Bungur, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Hasilnya, petugas menyita sebanyak dua peti ukuran besar berisi 350 kilogram paket ganja.
Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, selain berhasil menyita tumpukan ganja kering siap edar, petugas juga meringkus empat tersangka atas kasus ini. Mereka yakni, AJ (39 tahun), RS (34 tahun), Ok (28 tahun) dan Mk (25 tahun).
“Iya benar semalam yang mengamankan dari BNN pusat. Jumlah narkobanya banyak itu, jenis ganja sampai 350 kilogram,” kata Kapolsek Pancoran Mas, Komisaris Roni Wowor saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (7/5/19).
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat. Roni menjelaskan, BNN melakukan penggrebekan di rumah kontrakan tersebut sekira pukul 22:00 WIB, Senin (6/5/19) 2019. “Sebelumnya sempat diintai selama seminggu.”
Adapun barang bukti yang di amankan pihak BNN ialah dua peti ukuran besar berisi sebanyak 350 kilogram ganja. Kasusnya ditangani BNN pusat. “Jadi semalam itu BNN berkoordinasi dengan kita (Polsek) bahwa ada penangkapan. Selanjutnya kasus itu sepenuhnya ditangani BNN,” ujar Roni
Lebih lanjut Roni mengatakan, berdasarkan keterangan warga sekitar, ke empat pelaku baru tinggal di kawasan itu sejak dua minggu terakhir. “Iya jadi mereka ini orang baru. Bukan asli situ, warga pendatang. Katanya malah baru dua mingguan tinggal di kontrakan itu,” tuturnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut kasusnya ditangani BNN.
(*)