Pemerintah Kota Depok menyiapkan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pelanggar PSBB Depok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk melengkapi penegakan aturan PSBB, sudah diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Depok,” ujar Idris.
Untuk sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dalam penanganan virus corona Covid-19 di Depok, yang tercantum dalam Perwali 32 diatur tentang sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.
Senada dengan Depok, Pemkot Bogor juga mengusulkan perpanjangan PSBB hingga Selasa, 26 Mei 2020 atau setelah Lebaran.
Wakil Wali Kota Dedie A Rachim menuturkan, usulan itu disepakati dalam rapat lintas instansi (Fokopinda) yang digelar di Balai Kota Bogor, Senin (11/05). Keputusan itu pun akan diusulkan kepada Jawa Barat dan empat kepala daerah lain Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi.
“Baru diputuskan Forkopinda diajukan ke Gubernur Jawa Barat diperpanjang hingga 26 Mei 2020,” ujar Dedie.
Dedie mengatakan, sesuai dengan status Bencana Nasional Covid-19 yang ditetapkan sampai 29 Mei 2020 maka patokan Pemkot Bogor adalah keputusan dari pemerintah pusat. Dengan demikian semua sektor yang tidak dikecualikan harus menyesuaikan.
“Kita menahan diri sampai situasi benar-benar aman. Sebagaimana keputusan batas waktu penetapan status bencana Nasional di akhir Mei yang tinggal hitungan 18 hari dari sekarang harusnya bisa memutus penyebaran virus,” tambah Dedie.
Sementara, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku masih melakukan evaluasi PSBB tahap kedua yang berakhir 12 Mei 2020. Selama penerapan PSBB tahap kedua, masih terjadi tren kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
“Kami sudah melaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, nanti Pak Gubernur yang menentukan status perpanjangan PSBB,” ujar Rahmat Effendi, Senin (11/05).