Rahmat menambahkan, penerapan PSBB sama sekali tidak menggangu aspek pemenuhan kebutuhan pokok, industri, hingga perdagangan di Kota Bekasi. Hal itu karena dalam ketentuan PSBB sudah disebutkan kalau kebijakan itu tidak menggangu distribusi sembilan bahan pokok, kecuali pergerakan orang.
Ia pun kembali menegaskan, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum mengajukan usulan penerapan PSBB. Pihaknya masih mengkaji baik dan buruknya penerapan PSBB sembari melihat efektivitas pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
“Kami belum PSBB, nanti besok baru mau rapat dan lihat perkembangan DKI. Tetapi langkah-langkah itu sudah kami lakukan terkait dengan karantina wilayah terbatas, RW siaga, mengecek pergerakan orang, dan persiapan sembako itu sudah kami pikirkan,” ujarnya.
Kota Bekasi, kata Rahmat, sudah merumuskan langkah-langkah teknis terkait pengajuan PSBB. Hal-hal teknis itu akan dibahas dalam rapat bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi untuk memutuskan mengusulkan PSBB atau tetap dengan kebijakan isolasi kemanusian.
Adapun salah satu aspek penting yang jadi pertimbangan untuk mengajukan PSBB, yakni peningkatan jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan, dan kasus positif Covid-19.
“Situasi perkembangan orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan naik. Tetapi perkembangan pasca rehabilitasi turun, sekarang sudah ada 17 yang selesai dipantau atau diawasi. Yang meninggal dan dimakamkan sesuai prosedur tetap Covid-19 ada 42 orang (penyakit khusus),” tandas Rahmat.
Berbeda dengan Kota Bekasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok rencananya akan mengirimkan surat mengenai PSBB beserta kajiannya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Surat itu diharapkan berlanjut dan diproses hingga ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
“Malam ini Surat Wali Kota Depok tentang PSBB dan kajiannya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dikaji lebih lanjut dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Idris melalui keterangan tertulis, Selasa (07/04).
Ia menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok telah menyusun kajian PSBB. Kajian tersebut berbasis kajian epidemiologi dan kesiapan daerah, terutama menyangkut soal ketersediaan kebutuhan dasar dan sarana-prasarana kesehatan.
Aspek-aspek soal anggaran, jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan juga termuat di sana. “Kota Depok akan mengusulkan PSBB Jabodetabek atau Bodebek,” tandasnya.