Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 dan telah dikonfirmasi oleh juru bicara pemerintah khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto.
Dalam keputusan itu Terawan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di Jakarta.
Lalu, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI guna menekan penyebaran Covid-19.
Atas dasar itu Menkes memutuskan menetapkan PSBB di Jakarta. Dalam keputusannya Menkes mewajibkan Pemprov DKI melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Lalu, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI sebagaimana dimaksud, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (*)