Harian Sederhana, Bogor – Seorang warga Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor berinisial EN, 51 tahun, ditangkap oleh Detasemen Khusus Antiteror Markas Besar Kepolisian RI bersama Kepolisian Resor Bogor pada Jumat 17 Mei 2019. Dalam penggeledahan di rumah EN, polisi menyita bahan baku peledak, buku pembuatan bom, dan buku doktrin jihadis.
Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Moch Dicky, mengatakan, penangkapan teroris EN sekira pukul 15.30 WIB. Polisi menemukan beberapa bahan baku dan bahan jadi peledak yang dibuat secara rumahan antara lain Triaseton Triperoksida (TATP) dan Nitrogliserin. Di rumah itu, polisi menemukan sejumlah panci dan paku-paku.
“Sampai saat ini masih dilakukan olah TKP oleh penjinak bom dari Gegana korps Brimob dan untuk tersangka nanti diperiksa,” kata dia.
Dicky menjelaskan dari hasil barang bukti penggeledahan, ditemukan berbagai macam bahan dasar kimia untuk merakit bom, berbagai jenis senjata tajam dan rangkaian detonator. “Dari hasil pemeriksaan sementara diduga tersangka merupakan pengikut jaringan ISIS di Indonesia,” kata dia.
Anggota keluarga EN tak percaya EN ditangkap dalam kasus dugaan terorisme. Mereka mengenal keseharian EN sebagai tukang parkir di Jalan Raya Bintang Mas atau Jalan Raya Bogor. “Orangnya memang tertutup tapi normal karena kalau ada kegiatan masyarakat turut ikut, EN yang merupakan om saya juga asli Nanggewer dan hidup normal dan memiliki lima orang anak,” kata keponakan EN, Heri Yanuar.
Heri dan keluarganya yang lain mengaku, masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian dan masih mempertimbangkan untuk menyiapkan pengacara untuk EN. “Kami melihat dulu situasi dan masih mempertimbangkan untuk menyediakan pengacara karena kami masih percaya tak percaya karena biasanya melihat di televisi tentang penangkapan teroris ini malah keluarga sendiri,” kata dia.
Ketua RW 03, Ahmad Sobari, tak percaya EN terlibat dalam kasus terorisme. Tingkah polah EN nomal, dan tamu yang datang ke rumahnya juga tak banyak. “Kalau menurut keterangan tetangga, EN jarang menerima tamu dan itu pun satu atau dua motor, kami tak menyangka atas penangkapan ini,” kata Sobari.
Pantauan di lapangan rumah EN sudah ditandai dengan garis polisi, hingga istri dan keluarganya harus mengungsi ke rumah saudaranya yang berjarak 50 meter. Selain garis polisi, aliran listrik rumah EN dimatikan hingga gelap gulita.
Sebelum membekuk EN di Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Polisi terlebih dahulu membekuk S (27) di Jalan Kapten Yusuf, Tamansari Kabupaten Bogor. Tudingan dari polisi terhadap S adalah seorang simpatisan ISIS.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan, S masih satu kelompok dengan EN, tapi hanya sebatas simpatisan. Dedi mengatakan, S merupakan anak buah dari EN yang sudah memiliki keahlian merakit bom. “Karena simpatisan ISIS sangat banyak. Perlu kita mitigasi, Densus 88 masih bekerja,” kata dia ketika memberikan keterangan pers.
Dari tangan S, polisi menyita barang bukti berupa dua buah ponsel, satu buah KTP, dan satu buku catatan yang maknanya masih didalami kepolisian. “Kami akan pelajari dan kami telusuri, hingga semua jaringannya akan kami bongkar,” pungkasnya.
(*)