Metro Depok – Tim kuasa hukum terdakwa mantan bos First Travel akhirnya secara resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin.
Salah satu kuasa hukum bos First Travel Andika Surachman, Roni Setiawan kepada wartawan mengatakan kliennya melakukan banding karena adanya nilai aset yang berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dia mengatakn total aset yang disita mencapai lebih dari Rp200 miliar, bukan Rp25 miliar, seperti yang disebut jaksa. “Yang kami tahu dari klien saya, totalnya diperkirakan lebih dari Rp200 miliar, tapi kenapa yang disebut hanya Rp25 miliar saja. Ini kan aneh,” katanya.
Ronny menambahkan, dalam perkara ini hakim tidak melihat niat atau itikad baik yang akan dilakukan para terdakwa, yakni ingin memberangkatkan kembali sejumlah korbannya ke tanah suci.
“Ini yang tidak dilihat oleh hakim, padahal ada niat baik dari klien kami,” katanya.
Jumlah aset yang disita oleh petugas atas kasus penipuan dan pencucian uang berkedok umrah murah First Travel diperkirakan mencapai 500 buah.
Sebelumnya, Pengadilan memvonis Andika Surachman 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Istrinya, Annisa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara adiknya, Siti Nuraida Hasibuan divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Ketiganya didakwa atas kasus penipuan dan pencucian uang.
Sementara itu, para korban jemaah First Travel melalui kuasa hukumnya berencana melayangkan surat pada Komisi VIII DPR RI. Dalam surat tersebut akan dijelaskan mengenai aspirasi para korban jemaah.
“Kami akan mengawal homologasi pada sidang PKPU tetap terkait FT yang ada di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata kuasa hukum korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah kepada wartawan.
Pihaknya juga akan segera meminta Komisi III untuk memantau proses di pengadilan tingkat banding. Selain itu, meminta Komisi III memanggil jaksa agung agar tetap melakukan banding dan mengawal kasus banding tersebut.
“Bukan karena putusan pidana, tapi aset yang sudah disita kami butuh melihat fisiknya, kemudian bagaimana dengan perawatan aset yang disita, kita tau ada beberapa barang mewah yang disita. Itu siapa yang melakukan perawatan, apakah kejaksaan melakukan proses perawatan tersebut, kami khawatir barang barang tersebut malah rusak dan akan berdampak berkurangnya nilai keekonomian barang tersebut,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk memberikan fatwa terkait eksekusi terhadap makna aset dirampas untuk negara. Pihaknya juga sedang mempertimbangkan melakukan derden verzet terhadap putusan tersebut.
Dikatakannya, memang dalam konsep pidana tidak diatur mengenai derden verzet, tapi dalam beberapa tindak pidana diatur mengenai derden verzet tersebut. Mengingat ada kerugian pihak ketiga dalam putusan tersebut, dan juga tidak adanya payung hukum terkait proses derden verzet ( hukum acara ), walaupun sudah diakomodir mengenai pelawan atau derden verzet terhadap tindak pidana perikanan, korupsi dan perlindungan konsumen.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari mengatakan nasib aset-aset First Travel yang tidak masuk dalam putusan majelis hakim.
Putusan majelis hakim hanya menyatakan semua aset yang disita pada perkara penipuan dan pencucian uang dengan tiga terdakwa maupun First Travel, akan dirampas untuk negara. Bagi korban yang ingin menarik asetnya agar mengajukan gugatan terpisah. (Aji/MD/JPG)