Harian Sederhana – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Bogor melakukan kerjasama dalam bentuk pemeriksaan terpadu langsung kelapangan atau pemanggilan badan usaha ke Balai Pengawas Ketengakerjaan dengan meminta komitmen kepatuhan atau berupa sosialisasi bersama kepada badan usaha yang belum patuh.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Indra Iswanto menuturkan BPJS Ketenagakerjaan akan lebih agresif dan tegas untuk menindak badan usaha yang belum atau tidak patuh.
“Tindakan tegas ini, merupakan salah satu wujud upaya perlindungan jaminan sosial untuk tenaga kerja yang terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan seiringan dengan semangat pemerintah dalam memberikan kesejahteraan untuk masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional,” kata Indra Iswanto.
Sementara itu Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah 1 Bogor, Ma’mur Rizal mengatakan bahwa ketidakpatuhan badan usaha terjadi karena kurang terlihat atau ketertarikan atas program BPJS Ketenagakerjaan masih kurang.
Karenanya, lanjut Ma’mur, diperlukan sosialisasi yang lebih giat lagi untuk menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan serta sangsi-sangsi dalam jangka pendek. Ia menyebut kurang lebih sebanyak 177 badan usaha belum patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Depok.
“Beberapa badan usahan tersebut ada yang tidak segera mendaftar sebagai pesertanya ke BPJS Ketenagakerjaan, menunggak iuran, mendaftar tenaga kerja hanya sebagian (PDS TK), melaporkan upah tidak sesuai dengan yang di terima oleh pekerja (PDS Upah) dan belum mengikuti semua program sesuai ketentuan yang berlaku (PDS Program),” paparnya.
“Untuk memaksimalkan kerjasama tersebut dibutuhkan koordinasi lebih intensif antar pihak-pihak yang terkait,” tutup Ma’mur.