Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nanu Membangun Bisnis Advertising Mulai Bisnis WO dari Nol, Kini Teh Yani Kantongi Omset Ratusan Juta Per Bulan

Depok

Brigadir Polisi Divonis 13 Tahun Penjara

badge-check


					Brigadir Rangga Tianto, anggota kepolisian yang menembak mati sesama polisi saat pembacan vonis di PN Depok. Perbesar

Brigadir Rangga Tianto, anggota kepolisian yang menembak mati sesama polisi saat pembacan vonis di PN Depok.

Harian Sederhana, Depok – Brigadir Rangga Tianto, anggota kepolisian yang menembak mati sesama polisi Bripka Rahmat Effendy di Polsek Cimanggis, Kota Depok divonis 13 tahun penjara. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

Putusan tersebut sesuai dengan, subsidair tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan jeratan 13 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Yuanne Marietta mengatakan, terdakwa secara sah melakukan pembunuhan terhadap korban, sejumlah barang bukti juga telah diamankan.

“Menyatakan terdakwa secara sah melakukan pembunuhan, seperti dalam tuntutan subsidair Jaksa. Dengan ini menjatuhkan putusan hukuman, kepada terdakwa 13 tahun penjara dengan penetapan masa penahanan,” Ucap Ketua Majelis Hakim Yuanne saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa di Ruangan sidang utama, Pengadilan Negeri Kota Depok Rabu (26/2).

Dirinya menyebutkan, sejumlah barang bukti yang telah diamankan sebagai alat bukti kejahatan yaitu satu pucuk senjata dengan satu magazine berisi tujuh butir selongsong peluru.

“Surat penggunaan senjata api, surat keanggotaan Pol Airud Baharkam Polri, seperangkat seragam milik terdakwa, dua proyektil, dan membebani tersangka membayar biaya perkara sebesar Rp 50 ribu,” terangnya.

Sementara itu Menanggapi putusan tersebut, Rangga menyatakan hendak mengajukan banding. Setelah berunding dengan beberapa kuasa hukumnya.

“Saya menyatakan, mengajukan banding,” tegasnya.

Atas jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan banding sesuai aturan hukum yang berlaku. Sehingga, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (belum inkrah).

Seperti diketahui Oknum polisi Brigadir Rangga Tianto terlibat insiden penembakan terhadap sesama polisi yaitu Bripka Rahmat Effendy pada Kamis 25 Juli 2019, sekitar pukul 20.50 WIB.

Insiden berdarah itu terjadi, ketika keduanya terlibat adu mulut di Mapolsek Cimanggis Depok. Rangga menembak korban sebanyak tujuh kali hingga korban tewas ditempat dengan luka pada bagian dada, leher, paha dan perut. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disdik Kota Depok Perbaiki SDN Mekarjaya 29 Secara Bertahap, Pakai BTT

16 Januari 2025 - 09:49 WIB

Atap SDN Mekarjaya 29 ambruk.

Mau Rencana Libur di 2025? Cek Libur Nasional dan Cuti Bersama Di Sini!

15 Januari 2025 - 10:48 WIB

libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

Kota Depok Endemis DBD, Ini Jumlah Kasus Selama 2024 Mencapai 4.825 Kasus

27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Wamen BUMN Pastikan Sistem Kelistrikan Nasional Aman dan Andal Menghadapi Nataru

26 Desember 2024 - 06:56 WIB

Ratusan Personil Gabungan Siap Amankan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Depok

24 Desember 2024 - 13:44 WIB

Trending di Depok